Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Juni 2026 | Polisi menangkap tiga perempuan yang terekam menganiaya seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun di sebuah kamar penginapan di Kota Ambon, Maluku. Aksi kekerasan tersebut sebelumnya viral setelah videonya beredar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, korban berinisial DR (17) tampak dipukuli, ditendang, dicekik, hingga kepalanya dibenturkan ke dinding kamar secara bergantian oleh para pelaku. Salah seorang pelaku juga terlihat merampas kalung emas milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Androyuan Elim mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu kamar penginapan di Kecamatan Teluk Ambon pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIT.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tiga pelaku, yakni MN (21), DBW (21), dan SS (18). Ketiganya telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih menyelidiki motif di balik penganiayaan tersebut, namun diketahui bahwa peristiwa itu dipicu oleh masalah sepele.
Korban saat ini sudah dalam pengawasan orang tua dan sedang menjalani proses penyembuhan.
Polisi berjanji untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah, karena kekerasan terhadap pelajar merupakan masalah yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah kasus-kasus serupa terjadi di masa depan.











