Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 April 2026 | Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat nama Syekh Ahmad Al Misry kembali mencuat ke permukaan sejak Maret 2026. Awalnya, laporan mengarah pada seorang pendakwah berinisial SAM yang melibatkan sejumlah santri laki‑laki. Seiring penyelidikan, identitas SAM dihubungkan dengan Syekh Ahmad Al Misry melalui ciri‑ciri dan jejak digital yang beredar di media sosial. Tuduhan tersebut tidak hanya menyangkut tindakan fisik, melainkan pula manipulasi psikologis dengan menyebutkan nama Rasulullah sebagai pembenaran moralitas, sehingga korban menjadi terjebak dalam rasa bersalah dan takut mengungkap.
Menurut keterangan yang dihimpun dari korban dan saksi, modus operandi pelaku melibatkan iming‑imingi beasiswa ke Mesir. Ustaz Abi Makki, yang mewakili para korban, menjelaskan dalam konferensi pers pada 16 April 2026, “Disampaikan, mau enggak belajar ke Mesir? Ya namanya santri, harapannya pengin belajar di Timur Tengah.” Janji-janji tersebut ternyata hanya kedok untuk mengakses korban secara pribadi, termasuk dalam ruang ibadah yang disebutnya “lokasi mengerikan”. Pada satu kesempatan, pelaku konon melakukan aksi di sebuah masjid kecil di Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang menambah keprihatinan masyarakat karena tempat suci dipergunakan untuk perbuatan tak terpuji.
Oki Setiana Dewi, seorang jurnalis yang pertama kali menyoroti kasus ini, mengungkap bahwa korban pertama melaporkan peristiwa tersebut ke Bareskrim Polri pada akhir 2025. Laporan itu kemudian diikuti oleh sejumlah saksi tambahan, termasuk seorang santri yang pernah diwawancarai di Mesir. Oki menegaskan bahwa proses pelaporan berjalan lama karena korban awalnya ragu mengungkapkan identitas pelaku, mengingat kedudukan religius Syekh Ahmad Al Misry di kalangan santri. Namun, setelah tekanan publik meningkat, Bareskrim Polri resmi membuka penyelidikan kriminal dengan nomor perkara yang belum dipublikasikan.
Sejumlah fakta tambahan terungkap dalam jumpa pers korban. Lokasi dugaan pelecehan tidak terbatas pada satu tempat; melainkan berpindah‑pindah sesuai agenda dakwah pelaku, mulai dari asrama pesantren di Jakarta, hingga rumah pribadi di daerah pinggiran. Ustaz Abi Makki menegaskan, “Itu (lokasinya) bermacam‑macam. Yang paling, apa namanya, mengerikan itu (dilakukan) di tempat ibadah.” Pernyataan ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena melanggar norma kesucian tempat ibadah. Selain itu, korban melaporkan bahwa pelaku sering menyebutkan nama Rasulullah untuk menjustifikasi tindakan, menyatakan bahwa “menuntun santri ke jalan yang benar” sebenarnya adalah kedok untuk mengendalikan mereka secara emosional.
Hingga kini, Syekh Ahmad Al Misry belum memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib maupun media. Pihak keluarga dan lembaga keagamaan yang menaungi beliau menyatakan bahwa mereka menunggu hasil investigasi dan menolak spekulasi. Sementara itu, Bareskrim Polri telah menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dan korban dilindungi dengan saksi pelindung. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal tentang perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur serta penyalahgunaan jabatan keagamaan. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lembaga keagamaan serta perlunya mekanisme pelaporan yang aman bagi korban.
Kasus Syekh Ahmad Al Misry menjadi contoh nyata bagaimana nama religius dapat disalahgunakan untuk menutupi tindakan kriminal. Masyarakat kini menuntut transparansi lebih besar dari lembaga keagamaan dan penegakan hukum yang tegas. Diharapkan, dengan berakhirnya proses hukum, korban dapat memperoleh keadilan serta pencegahan serupa di masa mendatang.









