Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Juni 2026 | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah 2026 telah mengalami beberapa perubahan. Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini menjadi salah satu penentu jalur prestasi. Selain itu, kuota domisili khusus juga ditambahkan untuk calon murid yang tinggal di desa atau kelurahan yang tanah kas atau aset desanya dipakai untuk pembangunan SMAN/SMKN.
Nilai TKA yang diinisiasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai digunakan dalam perhitungan jalur prestasi akademik pada SPMB 2026. Ketua SPMB Jawa Tengah 2026, Sunarto, mengungkapkan bahwa nilai TKA memiliki bobot yang sama dengan nilai rapor dalam penilaian hasil seleksi jalur prestasi.
Calon murid juga dapat menambah poin dengan prestasi atau pengalaman organisasi, berlaku bagi siswa yang pernah menjadi ketua organisasi di sekolah. Kuota domisili khusus SPMB 2026 tak hanya berlaku bagi calon murid di kecamatan blank spot atau yang belum memiliki SMAN/SMKN.
Di samping itu, pemerintah juga akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mulai Oktober 2026. Setiap murid PAUD yang dinyatakan layak menjadi penerima PIP akan menerima dana bantuan pendidikan sebesar Rp 450.000 per tahun.
Dengan perubahan-perubahan ini, diharapkan SPMB Jateng 2026 dapat menjadi lebih adil dan transparan. Calon murid dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk menghadapi seleksi masuk sekolah menengah atas.
Kesimpulan, SPMB Jateng 2026 memiliki beberapa perubahan yang signifikan, seperti penggunaan nilai TKA sebagai penentu jalur prestasi dan penambahan kuota domisili khusus. Pemerintah juga akan menyalurkan dana PIP untuk jenjang PAUD. Dengan demikian, diharapkan SPMB Jateng 2026 dapat menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi calon murid.











