Kriminal

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Ia Bongkar Klarifikasi dan Alasan Pindah ke Mesir

×

Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Ia Bongkar Klarifikasi dan Alasan Pindah ke Mesir

Share this article
Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Ia Bongkar Klarifikasi dan Alasan Pindah ke Mesir
Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Ia Bongkar Klarifikasi dan Alasan Pindah ke Mesir

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 April 2026 | Jakarta, 26 April 2026 – Pendakwah ternama Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki‑laki. Penetapan tersebut diumumkan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA‑PPO) Bareskrim Polri pada Jumat (24/4). Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor pada 22 April 2026, menandai langkah lanjutan dalam rangka memberikan perlindungan kepada korban.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada November 2025. Pelapor, yang diidentifikasi dengan inisial MMA, mengklaim bahwa Syekh Ahmad Al Misry, yang juga dikenal dengan sebutan Ustaz SAM, melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap lima santri di sebuah pondok pesantren. Kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menambahkan bahwa para korban mengalami trauma berat dan melaporkan adanya upaya intimidasi serta dugaan suap untuk menutup kasus.

Syekh Ahmad Al Misry menanggapi tuduhan tersebut melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Ia menyatakan bahwa keberangkatannya ke Mesir pada 15 Maret 2026 merupakan kepentingan keluarga, yakni mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa panggilan polisi baru diterimanya pada 30 Maret 2026, sekitar 15 hari setelah ia berada di Mesir. “Saya menerima panggilan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ujarnya pada 25 April 2026.

  • 15 Maret 2026: Keberangkatan ke Mesir untuk menemani ibunda yang sakit.
  • 16 Maret 2026: Kedatangan di Mesir.
  • 17 Maret 2026: Operasi ibunda.
  • 30 Maret 2026: Panggilan polisi masuk.

Dalam klarifikasinya, Syekh Ahmad Al Misry membantah semua tuduhan pelecehan. Ia menegaskan bahwa bukti‑bukti yang dimilikinya telah diserahkan kepada kuasa hukum dan siap dipertanggungjawabkan di depan otoritas. Ia juga menuduh sejumlah ustaz yang menyebarkan informasi tanpa melakukan tabayun (verifikasi) sebagai pihak yang menimbulkan fitnah. “Saya tidak pernah berfatwa atau mengeluarkan pernyataan yang menodai nama saya, ini adalah fitnah kejam yang beredar di media sosial,” tegasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta merta menyatakan bersalah, namun merupakan langkah prosedural dalam proses penyidikan. Brigjen Trunoyudo menambahkan bahwa penyidikan masih berlangsung dan detail lebih lanjut mengenai modus operandi serta identitas lengkap pelaku belum diungkapkan secara publik.

Beberapa saksi dan pihak terkait lainnya dikabarkan telah dimintai keterangan. Salah satunya adalah seorang tokoh agama yang mengaku pernah berinteraksi dengan Syekh Ahmad Al Misry melalui media pesan singkat, namun menyatakan belum pernah bertemu secara langsung. Ia menilai pentingnya verifikasi fakta sebelum menyebarkan tuduhan di ruang publik.

Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan pesantren dan komunitas muslim, mengingat posisi Syekh Ahmad Al Misry yang kerap menjadi juri dalam ajang pencarian bakat hafalan Al‑Qur'an untuk anak‑anak. Organisasi lembaga keagamaan menilai perlunya mekanisme perlindungan yang lebih kuat bagi santri, serta prosedur penanganan laporan pelecehan seksual yang transparan.

Di sisi lain, para pendukung Syekh Ahmad Al Misry mengkritik publikasi yang dianggap sensasional. Mereka menuntut proses hukum yang adil dan menolak segala bentuk kampanye hit‑list tanpa dasar bukti yang kuat. Sementara itu, kelompok aktivis hak anak menekankan pentingnya pemantauan independen terhadap kasus serupa guna mencegah terulangnya kejadian serupa di institusi pendidikan agama.

Dengan berjalannya penyidikan, semua pihak menantikan hasil final yang dapat menegakkan keadilan bagi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik atau tekanan eksternal. Hingga kini, Syekh Ahmad Al Misry tetap berada di Mesir bersama ibunda, sementara tim kuasa hukum terus memantau perkembangan kasus melalui jalur diplomatik dan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *