Kriminal

Preman Deli Serdang Tertangkap Usai Ancaman Bakar Warung Karena Tolak Bayar Setoran Rp250 Ribu

×

Preman Deli Serdang Tertangkap Usai Ancaman Bakar Warung Karena Tolak Bayar Setoran Rp250 Ribu

Share this article
Preman Deli Serdang Tertangkap Usai Ancaman Bakar Warung Karena Tolak Bayar Setoran Rp250 Ribu
Preman Deli Serdang Tertangkap Usai Ancaman Bakar Warung Karena Tolak Bayar Setoran Rp250 Ribu

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 April 2026 | Seorang pria berpenampilan preman yang mengaku anggota ormas, inisial B (26 tahun), ditangkap oleh kepolisian pada Selasa 14 April 2026 setelah mengancam akan membakar warung kelontong milik Ibrahim (54 tahun) di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Insiden bermula pada Minggu 12 April 2026 ketika B datang ke warung tersebut dengan tujuan menagih setoran keamanan sebesar Rp250.000, yang merupakan pembayaran untuk lima bulan ke depan mulai April hingga September.

Ibrahim menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya sudah beberapa kali menagih uang keamanan (SPSI). Pada akhir Desember 2025, B menagih setoran enam bulan senilai Rp180.000, yang akhirnya dibayar oleh Ibrahim. Namun, sebelum masa tenggang berakhir, B kembali muncul dan menuntut tambahan Rp250.000. Karena laba warung yang dijalankan 24 jam tidak mencukupi, Ibrahim menolak memberikan uang tambahan tersebut.

Penolakan itu memicu kemarahan B. Menurut keterangan saksi, pelaku kemudian mengambil sebuah botol berisi pertamax yang berada di dekat lokasi, menyiramkan bahan bakar ke dalam toko, dan mengancam akan menyalakan api. Pada saat yang sama, B juga mengeluarkan pisau dan mengancam akan menusuk Ibrahim. Aksi kekerasan tersebut berhasil dihentikan oleh warga sekitar yang berusaha menenangkan situasi.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, menjelaskan bahwa timnya berhasil mengamankan B di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Tim sudah mengamankan pelaku dan membawa ke Polsek Sunggal. Kami sedang melakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Yunus dalam pernyataan resmi.

  • 12 Apr 2026, 10:30 WIB – B mendatangi warung Ibrahim, menuntut setoran Rp250.000.
  • 12 Apr 2026, 10:35 WIB – Ibrahim menolak; B menyiram pertamax ke dalam toko dan mengancam pembakaran serta mengeluarkan pisau.
  • 13 Apr 2026 – Kapolsek Sunggal melakukan pengecekan lokasi, memastikan kejadian terjadi.
  • 14 Apr 2026, 13:30 WIB – B ditangkap di Jalan Sei Mencirim, Desa Lalang, dan dibawa ke Polsek Sunggal.

Setelah insiden, Ibrahim mengaku sempat memberikan uang Rp50.000 kepada B sebagai upaya menenangkan, namun pelaku tetap mengancam hingga akhirnya polisi menangkapnya. Ibrahim menyatakan bahwa peristiwa ini sangat meresahkan, mengingat warungnya beroperasi 24 jam dengan margin keuntungan yang tipis.

Kasus ini menyoroti praktik pemerasan uang keamanan yang kerap terjadi di wilayah Deli Serdang. Masyarakat diminta untuk melaporkan ancaman serupa kepada pihak berwajib dan tidak menyerah pada tekanan preman yang mengatasnamakan ormas atau kelompok tertentu. Polri menegaskan akan terus melakukan penggerebekan terhadap jaringan pemerasan semacam ini untuk menjaga keamanan pedagang kecil.

Pihak kepolisian masih menyelidiki apakah B beroperasi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Selama penyelidikan, mereka juga akan memeriksa latar belakang pelaku terkait afiliasi ormas yang diklaimnya, serta menelusuri sumber dana dan modus operandi pemerasan yang melibatkan setoran keamanan bulanan.

Dengan penangkapan ini, diharapkan para pelaku pemerasan di daerah lain dapat dicegah sebelum mengganggu kehidupan ekonomi rakyat kecil. Ibrahim berencana mengajukan laporan resmi ke Polsek Sunggal dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan serta menegakkan kepastian hukum bagi pedagang kecil di Deli Serdang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *