Kriminal

Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor: Omzet Rp60 Juta dan Bahan Merkuri Mengancam Kesehatan

×

Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor: Omzet Rp60 Juta dan Bahan Merkuri Mengancam Kesehatan

Share this article
Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor: Omzet Rp60 Juta dan Bahan Merkuri Mengancam Kesehatan
Polisi Bongkar Produksi Kosmetik Ilegal di Bogor: Omzet Rp60 Juta dan Bahan Merkuri Mengancam Kesehatan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 April 2026 | Tim Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran kosmetik tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di perumahan Casa Samala Pentas Blok K2, Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor pada Rabu (8/4/2026). Penggerebekan ini mengungkap skala operasi yang melibatkan tiga pelaku, yaitu Rian Herdiansyah (33) sebagai pemilik usaha, Muhammad Reyhan (22) sebagai pekerja, dan Fajar Andriyani (33) sebagai kurir ekspedisi.

Menurut keterangan Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Bareskrim Polri menemukan lebih dari seratus paket kosmetik siap kirim, termasuk krim siang, krim malam, sabun pepaya brightening, toner, serta sabun wajah cair. Semua produk diproduksi secara rumahan menggunakan bahan baku yang dibeli daring melalui marketplace. Produk tersebut dipasarkan dengan harga paket satu set (krim siang, krim malam, sabun wajah, dan toner) seharga Rp35 ribu, sehingga pendapatan kotor usaha mencapai sekitar Rp60 juta per bulan.

Rian Herdiansyah, lulusan SMK jurusan penerbangan, memulai usaha kosmetik pada April 2024. Ia mengaku mengolah bahan kimia sederhana, seperti alkohol 70 persen, sabun batang, dan krim kiloan yang dibeli secara online. Proses produksi dilakukan di lantai dua rumah, di mana bahan baku dicampur, dipanaskan, dan dikemas ulang menjadi produk siap jual. Namun, analisis laboratorium mengungkap bahwa krim siang dan krim malam mengandung merkuri, bahan kimia beracun yang dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan kulit.

Berikut rangkaian barang bukti yang diamankan:

  • 122 paket kosmetik berbungkus ungu siap kirim
  • 59 buah krim siang
  • 57 buah krim malam
  • 14 buah krim malam kiloan
  • 54 buah sabun pepaya brightening
  • 120 botol toner berbungkus + satu jerigen toner
  • 25 botol sabun wajah cair dalam ember
  • Alat produksi: baskom, penanak nasi, alat serut sabun pepaya
  • Tiga unit ponsel milik pelaku

Polisi menyatakan bahwa semua produk tersebut tidak memiliki izin edar BPOM, sehingga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Berdasarkan temuan tersebut, ketiga pelaku dikenai ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menyoroti peran marketplace dalam memfasilitasi peredaran produk berbahaya. Meskipun penjual mengklaim produk mereka terjangkau, konsumen berisiko tinggi terpapar merkuri yang dapat menimbulkan efek jangka panjang, termasuk kerusakan kulit, gangguan fungsi ginjal, dan potensi neurotoksik. Kementerian Kesehatan dan BPOM diimbau meningkatkan pengawasan terhadap penjual daring serta memperketat verifikasi izin edar sebelum produk dapat dipasarkan.

Selain itu, kasus ini mempertegas pentingnya edukasi publik tentang bahaya kosmetik ilegal. Konsumen diimbau memeriksa label, nomor registrasi BPOM, dan menghindari produk yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa bukti legalitas. Upaya kolaboratif antara aparat penegak hukum, platform e‑commerce, dan lembaga regulasi diharapkan dapat menurunkan angka peredaran kosmetik berbahaya di Indonesia.

Kasus di Bogor ini menjadi peringatan bahwa profit tinggi tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat. Dengan pendapatan mencapai Rp60 juta per bulan, jaringan ini menunjukkan betapa menggiurkannya pasar gelap kosmetik di era digital. Penindakan tegas dan peningkatan kesadaran konsumen menjadi kunci utama untuk memutus rantai distribusi produk ilegal yang mengancam kesehatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *