Kriminal

Menantu Gelapkan Rp 4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi, Pakai Nota Fiktif, Uang Dibelanjakan untuk Selingkuh

×

Menantu Gelapkan Rp 4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi, Pakai Nota Fiktif, Uang Dibelanjakan untuk Selingkuh

Share this article
Menantu Gelapkan Rp 4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi, Pakai Nota Fiktif, Uang Dibelanjakan untuk Selingkuh
Menantu Gelapkan Rp 4,7 Miliar Hasil Penjualan Kopi, Pakai Nota Fiktif, Uang Dibelanjakan untuk Selingkuh

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 April 2026 | Kepahiang, Bengkulu – Seorang pria berinisial SU, yang juga dikenal dengan nama alias Aan, ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan uang mertua sebesar Rp 4,7 miliar dari penjualan kopi milik ayah mertuanya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah foto pelaku bersama seorang wanita di sebuah vila di Bali tersebar luas di media sosial, menimbulkan pertanyaan tentang penggunaan dana keluarga untuk keperluan pribadi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di wilayah Kecamatan Kepahiang tanpa perlawanan. SU kemudian digelandang ke Polres Kepahiang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kanit Penyidikan Umum (Pidum) Polres Kepahiang, Aipda. Abdullah Barus, menyampaikan bahwa selain pelaku, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk uang tunai dalam jumlah besar, handphone, laptop, serta beberapa barang-barang bermerek yang diduga dibeli dengan dana hasil penggelapan.

Menurut pernyataan Abdullah, pelaku memperoleh kepercayaan penuh dari mertuanya untuk mengelola usaha kopi yang telah menancapkan reputasi baik di Kabupaten Kepahiang. Dalam peran tersebut, SU bertindak sebagai perantara penjualan kopi ke mitra usaha dan menerima pembayaran atas nama keluarga. Namun, bukti interogasi mengindikasikan bahwa SU secara bertahap menyalahgunakan kuasa tersebut dengan tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan ke pemilik. Sebaliknya, ia memindahkan dana melalui serangkaian transaksi yang terdeteksi sebanyak sembilan kali, kemudian mengalirkan uang tersebut ke rekening pribadi dan pengeluaran konsumtif.

Modus penggelapan yang dipakai SU melibatkan pembuatan nota fiktif untuk menutupi selisih antara jumlah kopi yang terjual dan uang yang diterima. Nota palsu tersebut kemudian diajukan seolah-olah sebagai bukti pembayaran resmi, padahal sebenarnya uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas perusahaan. Selama penyelidikan, petugas menemukan catatan keuangan yang tidak sinkron, serta bukti transfer ke rekening pribadi yang tidak berkaitan dengan operasional usaha kopi.

Uang yang berhasil disita tidak hanya berupa uang tunai, melainkan juga sejumlah barang mewah seperti jam tangan, tas, dan pakaian bermerek yang diduga dibeli untuk wanita yang menjadi selingkuhan pelaku. Foto-foto yang beredar di media sosial menunjukkan SU bersama sang wanita di sebuah vila di Bali, dengan caption yang menyinggung penggunaan uang pribadi untuk tujuan perselingkuhan. Hal ini memicu kemarahan keluarga korban dan memicu viralitas kasus di platform digital.

Polres Kepahiang menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan aliran dana lain serta pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam skema penggelapan. Tim penyidik kini tengah menelusuri jejak transaksi bank, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang memiliki informasi terkait. “Kami belum menutup kemungkinan adanya oknum lain yang membantu atau mengetahui modus ini,” ujar Abdullah.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, menambahkan bahwa kasus ini menjadi contoh penting tentang pentingnya pengawasan internal dalam usaha keluarga. “Kepercayaan yang diberikan kepada anggota keluarga harus diimbangi dengan mekanisme kontrol yang transparan. Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan kepercayaan dapat menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar,” ujarnya.

Selama proses hukum, SU telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak keluarga korban menuntut restitusi penuh atas kerugian yang diderita serta menegaskan keinginan agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

Kasus penggelapan uang mertua ini menyoroti beberapa poin penting yang dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha keluarga di Indonesia: pertama, pentingnya audit keuangan yang rutin dan independen; kedua, penggunaan nota resmi harus melalui verifikasi silang oleh pihak ketiga; ketiga, adanya mekanisme pelaporan anonim yang memungkinkan anggota keluarga atau karyawan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana tanpa rasa takut.

Dengan semakin canggihnya teknologi digital, pelaku kejahatan keuangan seperti SU dapat memanfaatkan celah administrasi untuk menutupi jejaknya. Oleh karena itu, otoritas kepolisian dan lembaga pengawas keuangan diharapkan memperkuat kerjasama dalam menangani kasus serupa, serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan dalam mengelola keuangan usaha keluarga.

Kasus ini masih dalam tahap investigasi lanjutan, dan pihak berwenang berjanji akan terus mengungkap seluruh jaringan yang terlibat serta menuntut pertanggungjawaban hukum yang setimpal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *