Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Perkara yang melibatkan Nadiem Makarim sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memasuki tahap penentuan vonis. Sidang vonis yang semula dijadwalkan pada 25 Juni 2026, telah ditunda hingga 30 Juni 2026, karena kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim yang terganggu.
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian masyarakat umum, tetapi juga menjadi sorotan pelaku ekonomi dan investor, baik domestik maupun internasional. Hal ini karena putusan akhir akan berdampak luas terhadap kepercayaan publik, persepsi investor, serta stabilitas ekonomi nasional.
Perkara ini sendiri berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019-2022, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Nadiem dituntut dengan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkapkan bahwa Nadiem mengakui sejumlah fakta yang sebelumnya telah dimuat dalam dakwaan, termasuk penggunaan merek Chromebook yang dilarang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018. Pengadaan Chromebook juga dinilai tidak efisien dan membutuhkan anggaran tambahan untuk layanan Google Cloud.
Putusan akhir dalam kasus ini akan menjadi cerminan sejauh mana prinsip negara hukum ditegakkan secara konsisten di Indonesia, terlebih di tengah tekanan pasar yang sedang dialami. Kualitas penegakan hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kepercayaan terhadap institusi negara.
Kesimpulan dari perkara ini akan memberikan gambaran yang jelas tentang komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan memerangi korupsi, serta bagaimana hal ini memengaruhi kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi nasional.











