HUKUM

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Eks Wakapolri Oegroseno Dihadirkan untuk Klarifikasi

×

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Eks Wakapolri Oegroseno Dihadirkan untuk Klarifikasi

Share this article
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Eks Wakapolri Oegroseno Dihadirkan untuk Klarifikasi
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan: Eks Wakapolri Oegroseno Dihadirkan untuk Klarifikasi

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juli 2026 | Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan, kembali mencuat ke permukaan. Kasus ini menyeret nama eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Oegroseno untuk memperoleh keterangan terkait pengadaan lahan tersebut.

Menurut Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian. Kemudian, pihak Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP baru.

Oegroseno, yang saat itu menjabat sebagai Kalemdikpol, mengusulkan agar sisa dana hibah Pemprov DKI Jakarta senilai Rp121 miliar pada 2011 dialokasikan untuk memperluas aset tanah milik Polri di kawasan Lembang, Jawa Barat. Namun, pada realisasinya, lahan yang diserahkan pemilik mencapai sekitar 6 hektare, melebihi perkiraan awal sekitar 3,8 hingga 4 hektare.

Penyidik ingin memastikan apakah proses hibah dan pembelian tanah sesuai aturan keuangan negara dan tidak menimbulkan kerugian. Oegroseno mengaku tidak terlibat dalam proses transaksi maupun pelaksanaan pembelian tanah tersebut.

Sementara itu, Oegroseno juga menyatakan keyakinannya bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan memperbaiki dakwaan terhadap Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), setelah putusan sela yang mengabulkan eksepsi dokter Tifa.

Dalam perkembangan lain, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno menekankan pentingnya reformasi tata kelola pendanaan riset secara mendasar untuk meningkatkan daya saing industri nasional dan pengaruh dalam pembentukan tata kelola keberlanjutan global.

Menurut Oegroseno, pendekatan adopsi standar yang diciptakan negara-negara maju tidak akan mengantarkan Indonesia pada posisi kepemimpinan di sektor keberlanjutan. Ia mencontohkan pengelolaan dana pungutan sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mengumpulkan Rp 33,6 triliun sepanjang periode 2015-2019, namun hanya sekitar 1 persen digunakan untuk riset dan pengembangan.

Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya perubahan dalam pengelolaan dana untuk meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat meningkatkan daya saing industri nasional dan memperkuat posisinya dalam pembentukan tata kelola keberlanjutan global.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara merupakan masalah serius yang perlu ditangani dengan serius. Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara untuk mencegah kasus-kasus korupsi seperti ini terjadi di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *