Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juni 2026 | Kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih terus bergulir. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya membantah tuduhan sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia berdalih hanya menjalankan perintah atasan di tengah skandal yang rugikan negara.
Menurut kuasa hukum Sony, Krisna Murti, kliennya tidak bertanggung jawab atas praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Krisna juga mempertanyakan dasar penyidik menyebut Sony sebagai pelaku utama. Ia menilai tugas pokok dan fungsi Sony tidak berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa.
Sony Sonjaya sendiri berharap permohonan justice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa dikabulkan. Ia berharap dengan status JC, bisa membantu mengungkap perkara yang sedang diusut. Krisna menyinggung soal Richard Eliezer alias Bharada E yang ditetapkan sebagai JC oleh LPSK. Padahal, Bharada E juga merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan dugaan penggelembungan harga dalam berbagai pengadaan barang penunjang MBG. Praktik mark up itu diduga dilakukan sehingga anggaran yang digelontorkan tidak sepenuhnya mendukung operasional program. Total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penahanan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung diperpanjang jadi 40 hari. Mereka ditahan sejak 3 Juni 2026 selama 20 hari dan berakhir pada 23 Juni 2026. Penyidik masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Kasus korupsi MBG ini menyeret banyak pihak dan menyebabkan kerugian negara yang besar. Dengan status JC, Sony Sonjaya berharap bisa membantu mengungkap perkara yang sedang diusut dan membantu menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar.











