HUKUM

Jaksa Agung Tindak Tegas, Penggeledahan Eks Wakil Kepala BGN dan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

×

Jaksa Agung Tindak Tegas, Penggeledahan Eks Wakil Kepala BGN dan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Share this article
Jaksa Agung Tindak Tegas, Penggeledahan Eks Wakil Kepala BGN dan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Tindak Tegas, Penggeledahan Eks Wakil Kepala BGN dan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tindakan penggeledahan di kediaman mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, pada dini hari telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan tim jaksa Kejagung dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026), yang dipimpin oleh hakim tunggal Abdul Affandi.

Dalam jawabannya, Kejagung menilai dalil pemohon yang mempermasalahkan waktu penggeledahan tidak berdasar. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar keadaan mendesak merujuk pada Pasal 113 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. "Guna mengamankan barang bukti dan mencegah hilang, dipindahkan, atau dirusaknya barang bukti," ujar jaksa saat membacakan jawaban.

Kejagung menjelaskan, penggeledahan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan yang sah demi menjaga efektivitas proses hukum. Aksi jemput paksa barang bukti ini dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda guna mencegah adanya koordinasi atau komunikasi antar-pihak yang beperkara. "Yaitu di kediaman Pemohon dan dua lokasi lain milik pihak lainnya yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka," ungkap jaksa.

Dalam persidangan yang sama, Kejagung membeberkan bahwa penyidik telah mengantongi empat alat bukti sah sebelum menetapkan Lodewyk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Keempat alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti elektronik serta dokumen. Jaksa merinci, barang bukti elektronik yang diamankan mencakup rekaman percakapan antara Lodewyk dengan pihak lain termasuk dengan istrinya yang secara substansial mengungkap keterlibatan serta peran sang pejabat dalam pusaran korupsi program unggulan tersebut.

Sementara itu, dalam kasus lain, Tim 9 Kejaksaan Agung juga melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketujuh saksi tersebut hadir memenuhi panggilan dan terdiri dari tiga saksi dari pihak swasta dan empat saksi dari penyidik kepolisian.

Kejagung belum menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi, namun pihak Kejagung menyatakan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian perkara. "Dan sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud, dan belum melakukan tindakan hukum lainnya," ujar Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Presiden Prabowo Subianto juga membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri. Pembentukan tersebut dilakukan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat di berbagai daerah.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui berbagai upaya, Kejagung berupaya memperkuat sistem hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *