Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Juli 2026 | Pendakwah, Gus Miftah membantah telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari terpidana kasus korupsi proyek kereta api, Dheky Martin. Dia juga menegaskan tidak mengenal sosok Dheky. Namun, Gus Miftah juga mengaku bisa saja Dheky pernah bertemu atau mengunjungi pondok pesantren (ponpes) miliknya, tetapi dirinya lupa.
Miftah pun menegaskan jika memang dirinya pernah menerima uang tersebut, maka akan langsung dikembalikan. Tuduhan Miftah menerima uang itu sempat disampaikan oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheky Martin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin (13/7/2026) lalu.
Adapun Dheky Martin dalam persidangan tersebut berstatus sebagai saksi. Di sisi lain, ia juga merupakan terpidana dalam kasus ini. Sementara, pengakuan Dheky disampaikan saat ditanya jaksa terkait adanya nama Miftah dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP) miliknya.
Kasus ini pun turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Gus Miftah adalah pria kelahiran Lampung, 5 Agustus 1981. Ia dibesarkan di Adiluhur, Jabung, Lampung Timur, Lampung. Memasuki masa sekolah, Gus Miftah mengenyam pendidikan di Pondok Pesantren Pembangunan Bustanul Ulum Jayasakti, Lampung Tengah.
Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji Yogyakarta KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menilai KH Imam Jazuli sebagai salah satu figur yang memiliki modal paling lengkap untuk memimpin Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menurutnya, KH Imam Jazuli dinilai memiliki latar belakang yang sesuai dengan kebutuhan organisasi saat ini.
Gus Miftah menjelaskan Imam Jazuli merupakan pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) yang memiliki pengalaman pendidikan di dalam dan luar negeri, serta rekam jejak dalam pengembangan pendidikan dan kewirausahaan. Kombinasi pendidikan pesantren tradisional dan pengalaman akademik internasional menjadi kebutuhan penting bagi NU yang sedang memasuki abad kedua.
KPK mendalami dugaan pemberian uang Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Gus Miftah menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan Kabinet Merah Putih serta mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
Kesimpulan, Gus Miftah membantah telah menerima uang sebesar Rp100 juta dari terpidana kasus korupsi proyek kereta api, Dheky Martin. Gus Miftah juga menegaskan tidak mengenal sosok Dheky. Kasus ini pun turut menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.









