HUKUM

Febrie Adriansyah Tersangka: Polemik Izin Presiden dan Reaksi Hotman Paris

×

Febrie Adriansyah Tersangka: Polemik Izin Presiden dan Reaksi Hotman Paris

Share this article
Febrie Adriansyah Tersangka: Polemik Izin Presiden dan Reaksi Hotman Paris
Febrie Adriansyah Tersangka: Polemik Izin Presiden dan Reaksi Hotman Paris

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 20 Juli 2026 | Pengacara kondang Hotman Paris telah mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Menurut Hotman, penetapan tersebut dilakukan tanpa izin dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah benar penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa atau pejabat negara sebagai tersangka?

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara, Hery Firmansyah Yasin, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap seorang jaksa harus merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15 Tahun 2025. Putusan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mengatur izin Jaksa Agung dalam pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa.

Menurut Hery, putusan MK tersebut menegaskan bahwa jaksa tidak memiliki hak imunitas yang bersifat absolut. Perlindungan hukum diberikan kepada jaksa ketika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan perintah undang-undang.

Febrie Adriansyah telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia dipastikan tidak ditahan seusai pemeriksaan tersebut. Terkait barang bukti rumah di kawasan Sentul, pihak Febrie menyatakan bahwa sejak tahun 2022, rumah tersebut sudah sepenuhnya dikuasai oleh tersangka lain, yakni Don Ritto.

Sosok Frank Alexander Hutapea, putra sulung Hotman Paris, telah meluapkan kemarahan dan kekecewaannya di media sosial setelah sang ayah resmi menjadi kuasa hukum tersangka Febrie Adriansyah. Frank Alexander Hutapea menyatakan bahwa ayahnya hanya melakukan pencitraan dengan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie Adriansyah.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mengkritik pernyataan Hotman Paris yang menyebut penetapan tersangka Febrie Adriansyah tidak pamit ke Presiden Prabowo. Menurut Boyamin, penetapan tersangka seorang jaksa tidak perlu izin presiden. Ia menilai argumen Hotman keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan dari polemik ini adalah bahwa penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tidak memerlukan izin Presiden. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah menghapus kekebalan hukum yang sebelumnya melekat pada jaksa. Oleh karena itu, fokus utama dalam perkara ini seharusnya berada pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi, bukan pada klaim mengenai perlunya izin Presiden dalam penetapan tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *