Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 01 Juli 2026 | Kasus penipuan yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, telah terungkap. Eks pegawai yang berinisial N alias D (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat yang digunakan untuk menipu sejumlah nasabah.
Menurut Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi, penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak bank terkait adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta koordinasi dengan ahli forensik.
Dalam pemeriksaan, tersangka N mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Tersangka N juga mengaku telah menjalankan modus serupa sejak tahun 2021 dan uang hasil kejahatannya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya serta juga memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah pensiunan menggelar aksi di halaman kantor Mandiri Taspen Purwokerto, Banyumas, Jumat (26/6/2026). Mereka mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi dan kredit yang dilakukan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Salah satu korban, Siyamto, warga Cilongok, mengaku awalnya hanya berniat mengajukan pinjaman Rp 20 juta di bank tersebut untuk biaya kuliah anaknya. Namun, ia justru ditawari kredit dengan plafon Rp 550 juta oleh pegawai berinisial D. Siyamto saat itu dijanjikan hanya akan menerima pencairan Rp 20 juta. Sementara sisa dana kredit disebut akan ditempatkan dalam deposito yang hasil keuntungannya untuk membayar cicilan tiap bulan.
Namun kenyataannya, skema yang dijanjikan tersebut tidak pernah terwujud. Dana yang disebut tersimpan dalam deposito tidak bisa diambil, sementara kewajiban membayar angsuran tetap berjalan.
Korban lain, Kusyanti, pensiunan guru SMK di Purwokerto, mengaku kehilangan dana simpanan Rp 200 juta. Awalnya ia ke Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto pada 2 Mei 2025 untuk menyimpan uang hasil tabungannya. Di bank, ia dilayani pegawai berinisial D. Seluruh proses dilakukan di kantor bank dan pada jam kerja sebagaimana transaksi nasabah pada umumnya.
Setelah beberapa waktu, ia mendapati dana yang disetorkan tidak tercatat masuk ke rekeningnya. Hingga kini uang tersebut belum bisa ditarik kembali.
Polisi menyebut motif Dika ialah demi memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup. Dika yang saat itu bekerja sebagai marketing diduga memanfaatkan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025.
Formulir tersebut digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito milik nasabah. Tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat bank agar dokumen terlihat sah.
Modus itu dilakukan dengan membujuk nasabah menyetorkan uang menggunakan iming-iming bunga tinggi layaknya program resmi perbankan. Kasus itu mulai terbongkar setelah keluarga korban mempertanyakan keabsahan dokumen kepada pihak bank.
Hasil penelusuran menunjukkan formulir yang digunakan tersangka sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan bagi transaksi deposito.
Kasus penipuan ini telah merugikan sejumlah nasabah dan menimbulkan kerugian materil yang cukup besar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan teliti dalam melakukan transaksi keuangan, terutama jika melibatkan dana dalam jumlah besar.
Dalam beberapa tahun terakhir, telah terjadi beberapa kasus penipuan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank atau lembaga keuangan lainnya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa masih ada beberapa oknum yang tidak memiliki integritas dan etika dalam melakukan pekerjaannya.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lembaga keuangan untuk mencegah terjadinya kasus-kasus penipuan di masa depan.











