HUKUM

Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi dengan Strategi Hukum Berbeda

×

Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi dengan Strategi Hukum Berbeda

Share this article
Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi dengan Strategi Hukum Berbeda
Dokter Tifa dan Roy Suryo Hadapi Kasus Ijazah Jokowi dengan Strategi Hukum Berbeda

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Dokter Tifa dan Roy Suryo, dua tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini menempuh strategi hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Jika Roy Suryo tetap melanjutkan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyidik Polda Metro Jaya, Dokter Tifa justru memutuskan menarik permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dokter Tifa mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan dan tidak lagi ditahan selama proses hukum berlangsung. "Kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan," kata Dokter Tifa.

Menurutnya, permohonan praperadilan memang sempat diajukan sebagai respons atas proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun situasi berubah setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dirinya.

Di sisi lain, Roy Suryo masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, sidang perdana Dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan bahwa perkara Dokter Tifa telah resmi teregister dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim. Sementara itu, perkara Roy Suryo belum memiliki jadwal sidang karena masih menunggu putusan praperadilan yang sedang diajukan.

Keputusan Dokter Tifa untuk membatalkan permohonan praperadilan ini diambil setelah adanya perkembangan terbaru dalam perkara yang menjerat dirinya. Salah satunya terkait keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap dirinya selama proses hukum berlangsung.

Meski memilih membatalkan gugatan, Dokter Tifa menegaskan dirinya tetap berkoordinasi dengan Roy Suryo dalam menghadapi perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak awal dirinya dan Roy memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing karena penanganan perkara keduanya kini dipisahkan.

Kedua tersangka tetap dapat pulang setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan mereka. Namun, mereka dikenai wajib lapor satu kali setiap pekan hingga proses persidangan berlangsung.

Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi yang dilayangkan oleh Roy Suryo dan Dokter Tifa. Keduanya kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum keduanya kini berjalan dengan strategi yang berbeda.

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa Dokter Tifa dan Roy Suryo memiliki strategi hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Dokter Tifa memutuskan untuk membatalkan permohonan praperadilan, sementara Roy Suryo masih menunggu hasil gugatan praperadilan. Keduanya tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *