Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juli 2026 | BPJS Kesehatan Bengkulu menggandeng seluruh lurah di Kota Bengkulu untuk memperkuat penyebarluasan informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama (PKS) dan sosialisasi pelaksanaan penyampaian informasi status kepesertaan JKN yang digelar di Ruang Hidayah I, Kantor Wali Kota Bengkulu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan mengenai mekanisme kepesertaan JKN. Dengan demikian, lurah diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus membantu warga yang mengalami kendala terkait kepesertaan.
BPJS Kesehatan Bengkulu juga memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kaur dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi pelaksanaan Program JKN yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Kabupaten Kaur.
Kabupaten Kaur telah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan tingkat keaktifan peserta BPJS Kesehatan mencapai 86,7 persen. BPJS Kesehatan mengenalkan layanan pengecekan status kepesertaan melalui website, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengetahui status kepesertaannya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menyiapkan langkah agar layanan bedah robotik semakin mudah dijangkau masyarakat, termasuk mengkaji skema pembiayaan melalui BPJS Kesehatan. Upaya tersebut menjadi bagian dari transformasi teknologi kesehatan yang sedang dijalankan pemerintah.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan memastikan bahwa informasi yang menyatakan aturan BPJS Kesehatan bakal diubah mulai Juli 2026 adalah kabar bohong atau hoaks. BPJS Kesehatan juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak benar dan memverifikasi informasi sebelum membagikannya.
Manajemen Rumah Sakit Umum Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengakui gaji sejumlah pekerja sempat menunggak hingga tujuh bulan. Kondisi tersebut disebut terjadi ketika pendapatan rumah sakit sangat terbatas dan fasilitas kesehatan itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan terus berupaya memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih baik dan merata, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang lebih baik.











