Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 12 Juni 2026 | Said Iqbal, seorang tokoh buruh yang dikenal karena perjuangannya untuk hak-hak pekerja, baru-baru ini dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Pelantikan ini menandai babak baru dalam perjalanan karirnya, membawa pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam memperjuangkan hak pekerja ke dalam lingkaran inti kekuasaan.
Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan ketua Partai Buruh, Said Iqbal telah menunjukkan komitmennya yang kuat terhadap perjuangan hak pekerja. Ia dikenal karena ketegasannya dalam menyuarakan kebutuhan dan aspirasi pekerja, serta upayanya untuk memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Baru-baru ini, Said Iqbal mengusulkan revisi terhadap Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya atau outsourcing. Ia meminta agar implementasi outsourcing dibatasi hanya pada pekerjaan tertentu, seperti petugas keamanan, sopir, penyedia makanan, dan petugas kebersihan. Langkah ini diharapkan dapat melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil.
Said Iqbal juga menekankan pentingnya status hubungan kerja yang jelas bagi pekerja outsourcing. Ia mengusulkan agar pekerja alih daya memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap.
Sebagai Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal diharapkan dapat memberikan masukan strategis terkait isu ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh. Ia dituntut untuk menggunakan pengalaman dan pengetahuannya untuk membantu pemerintah dalam membuat kebijakan yang pro-pekerja dan memajukan kesejahteraan buruh.
Bagi banyak pihak, pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden merupakan langkah yang tepat. Ia dikenal sebagai tokoh buruh yang memiliki komitmen kuat terhadap perjuangan hak pekerja, dan diharapkan dapat membawa perspektif yang berbeda ke dalam lingkaran inti kekuasaan.
Namun, ada juga yang khawatir bahwa pelantikan ini dapat mempengaruhi independensi gerakan buruh. Beberapa pihak khawatir bahwa Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden, mungkin akan kehilangan kemampuan untuk menyuarakan kebutuhan dan aspirasi pekerja secara bebas.
Terlepas dari kekhawatiran tersebut, pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merupakan langkah yang signifikan. Ia diharapkan dapat menggunakan posisinya untuk memajukan kesejahteraan buruh dan memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlakuan yang adil dan layak.
Kesimpulan, pelantikan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh merupakan langkah yang strategis dan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan buruh di Indonesia.











