Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 06 Juni 2026 | Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak akan dibubarkan meski pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Hal ini disampaikan Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (5/6), untuk merespons isu yang berkembang terkait masa depan Bea Cukai setelah PT DSI diberi mandat mengelola ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menjelaskan, hingga Desember 2026 pelayanan kepabeanan akan tetap berjalan seperti biasa. Bea Cukai masih memegang kewenangan dalam pemeriksaan serta pelayanan keluar masuk barang dari daerah pabean.
Menurut Djaka, keberadaan PT DSI tidak menggantikan fungsi Bea Cukai. Sebaliknya, kedua institusi akan berjalan berdampingan dalam proses pencatatan dan pengawasan aktivitas ekspor komoditas strategis.
Peran PT DSI sebagai eksportir tunggal tidak menghapus kewenangan DJBC. Bea Cukai tetap bertugas menjalankan fungsi pengawasan, pelayanan, dan pemeriksaan kepabeanan terhadap arus barang ekspor maupun impor Indonesia.
Dalam konteks lain, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga terlibat dalam kasus dugaan suap importasi barang di direktoratnya yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, dalam kasus ini, Purbaya menegaskan bahwa Bea Cukai tidak akan kehilangan peran maupun dibubarkan setelah pemerintah menunjuk PT DSI sebagai eksportir tunggal.
Kesimpulan dari pernyataan Purbaya dan Djaka adalah bahwa Bea Cukai akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya meski ada perubahan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional.











