Ekonomi

Perpanjangan SPT Tahunan Badan: DJP Beri Kesempatan Hingga 31 Mei 2026

×

Perpanjangan SPT Tahunan Badan: DJP Beri Kesempatan Hingga 31 Mei 2026

Share this article
Perpanjangan SPT Tahunan Badan: DJP Beri Kesempatan Hingga 31 Mei 2026
Perpanjangan SPT Tahunan Badan: DJP Beri Kesempatan Hingga 31 Mei 2026

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 13 Mei 2026 | Dirjen Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa sistem perpajakan inti atau Coretax terus menunjukkan tren perbaikan yang berdampak langsung pada peningkatan penerimaan negara. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

DJP juga tengah mematangkan langkah digitalisasi layanan perpajakan dengan menyiapkan peluncuran Coretax Mobile. Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak dan memantau status pajak mereka secara online.

Selain itu, DJP juga memblokir saham penunggak pajak sebesar Rp2,6 miliar. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menagih pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak.

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, juga membuka suara tentang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP juga mengungkap indikasi praktik penggelapan pajak yang tidak hanya terjadi di industri baja, tetapi juga merambah ke sektor bahan bangunan lain, seperti industri hebel. Ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menagih pajak yang belum dibayar dan mencegah praktik penggelapan pajak.

Perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak mereka secara tepat waktu dan mempermudah proses pelaporan pajak.

Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dapat meningkat dan pemerintah dapat lebih efektif dalam mengelola pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *