Ekonomi

Pemerintah Terbitkan PP 20 Tahun 2026, Ini Dampaknya pada UMKM dan Ekspor SDA

×

Pemerintah Terbitkan PP 20 Tahun 2026, Ini Dampaknya pada UMKM dan Ekspor SDA

Share this article
Pemerintah Terbitkan PP 20 Tahun 2026, Ini Dampaknya pada UMKM dan Ekspor SDA
Pemerintah Terbitkan PP 20 Tahun 2026, Ini Dampaknya pada UMKM dan Ekspor SDA

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 05 Juni 2026 | Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang pajak penghasilan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan tersebut, wajib pajak atau UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap dikenakan tarif pajak 0 persen. Sedangkan usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan PPh final sebesar 0,5 persen.

Pelaku UMKM di Kota Cimahi, Jawa Barat, menanggapi terbitnya PP 20 Tahun 2026. Yuliawati, pelaku UMKM asal Kota Cimahi, mengaku sudah mengetahui informasi PPh UMKM terbaru itu. Namun, secara keseluruhan dirinya belum mendapat informasi lengkap dan sosialisasi dari pihak terkait.

Yuliawati mengaku bahwa bukan soal PPh terbaru membuat pelaku UMKM seperti dirinya menjerit dan was-was sekarang ini, melainkan membengkaknya biaya produksi dan menipisnya margin keuntungan. Sebut saja harga gas tabung nonsubsidi yang naik drastis dari Rp200 ribu menjadi Rp230 ribu per tabung. Belum lagi harga plastik, minyak goreng, dan lainnya yang juga naik.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut mengatur mekanisme baru ekspor sejumlah komoditas strategis nasional dengan menempatkan badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana ekspor.

Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah terkait kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, terutama kebijakan menyangkut ekspor satu pintu.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) bakal memegang kendali dalam penentuan harga jual komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang diekspor ke pasar global. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Pemerintah menilai mekanisme tersebut akan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus meningkatkan kualitas serta validitas data perdagangan luar negeri Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat.

Kesimpulan, pemerintah telah menerbitkan PP 20 Tahun 2026 dan PP 24 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pajak UMKM dan ekspor SDA. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi nasional. Namun, pelaku UMKM masih menghadapi tantangan dengan membengkaknya biaya produksi dan menipisnya margin keuntungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *