Ekonomi

Pajak UMKM dan Pajak Digital: Tantangan Baru Bagi Pelaku Usaha

×

Pajak UMKM dan Pajak Digital: Tantangan Baru Bagi Pelaku Usaha

Share this article
Pajak UMKM dan Pajak Digital: Tantangan Baru Bagi Pelaku Usaha
Pajak UMKM dan Pajak Digital: Tantangan Baru Bagi Pelaku Usaha

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 28 Juni 2026 | Belakangan ini, isu pajak menjadi sorotan hangat di kalangan pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Akumandiri, asosiasi yang memayungi UMKM, mendesak pemerintah untuk segera memperkuat sosialisasi dan edukasi komprehensif kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait rencana penerapan mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) melalui platform marketplace atau lokapasar yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Juli 2026.

Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny, mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme kebijakan tersebut. Ketidakpahaman ini mencakup detail tata cara pemungutan pajak hingga prosedur pelaporan yang akan diberlakukan. Kondisi ini berpotensi menghambat kepatuhan pajak di masa mendatang.

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) demi keadilan ekonomi pekerja. Iqbal menilai bahwa akumulasi dana JHT pada dasarnya merupakan tabungan murni milik para pekerja. Dana tersebut dihimpun dari upah bulanan yang sejak awal telah melewati pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, sehingga dinilai tidak elok dan tidak adil jika kembali dibebani pajak pada saat dicairkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku heran dengan banyak keluhan dari wajib pajak terhadap sulitnya mencairkan restitusi pajak. Padahal, nilai restitusi terbaru sekitar 4 bulan pertama 2026 sudah mendekati angka total akhir 2025. Purbaya mengestimasi nilai restitusi sampai sekitar akhir April 2026 sudah mencapai Rp160 triliun.

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun, yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS. Trump mengeluh di media sosial bahwa banyak negara Eropa telah menjajaki pajak semacam itu, yang akan memengaruhi pendapatan raksasa teknologi AS di Eropa.

Kesimpulan dari semua isu pajak tersebut adalah pentingnya edukasi dan sosialisasi yang memadai bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Pemerintah perlu memperkuat upaya edukasi dan sosialisasi untuk memastikan kepatuhan pajak dan menghindari kesalahpahaman yang dapat berdampak negatif pada perekonomian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *