Ekonomi

Pajak Kendaraan Bermotor: Apa itu Opsen dan Bagaimana Dampaknya?

×

Pajak Kendaraan Bermotor: Apa itu Opsen dan Bagaimana Dampaknya?

Share this article
Pajak Kendaraan Bermotor: Apa itu Opsen dan Bagaimana Dampaknya?
Pajak Kendaraan Bermotor: Apa itu Opsen dan Bagaimana Dampaknya?

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Mei 2026 | Pajak kendaraan bermotor menjadi topik hangat belakangan ini, terutama dengan adanya pemberitaan tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah. Tidak hanya pemilik kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga mengeluhkan pengenaan pungutan yang dinilai terlampau tinggi tersebut. Setelah ditelisik, kenaikan tersebut berasal dari jenis pajak yang bernama opsen.

Opsen bukan merupakan jenis pajak yang baru. Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah Daerah telah mengenakan opsen sebagai pajak tambahan baik untuk pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU KHPD) yang mengatur bahwa Opsen berlaku tiga tahun sejak undang-undang tersebut disahkan, yakni pada Januari 2025.

Perlu diketahui bahwa opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dengan kata lain, opsen adalah pajak tambahan atas pajak yang telah dikenakan sebelumnya. Terdapat tiga macam jenis opsen yang diatur dalam UU HKPD. Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok pajak kendaraan bermotor. Kedua, opsen atas bea balik nama yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok bea balik nama kendaraan bermotor. Ketiga, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan yang dikenakan oleh provinsi.

Undang-undang Nomor 1/2022 mengatur bahwa tarif opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang yang dipungut bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sehingga, apabila pajak kendaraan bermotor adalah 1,2 persen dari nilai jual kendaraan, maka opsen adalah 66 persen dari pajak, 1,2 persen dari nilai yang telah dipungut.

Opsen yang dipungut akan langsung masuk ke kantong Pemerintah Kota/Kabupaten, tanpa melalui mekanisme bagi hasil dengan pemerintah provinsi. Sehingga, semakin banyak kendaraan terdaftar di suatu kota, semakin banyak jumlah opsen yang didapat. Namun, kondisi ini berisiko menimbulkan konflik. Beberapa kali kita menyaksikan penolakan kendaraan luar daerah yang beroperasi di daerah lain.

Selain itu, pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak kendaraan listrik sebagai upaya untuk mendukung penguatan ekonomi. Insentif ini ditujukan untuk sekitar 200 ribu unit kendaraan listrik, yang mencakup masing-masing 100 ribu mobil listrik dan motor listrik. Selain itu, pemerintah turut membuka peluang penambahan kuota jika kebutuhan di lapangan meningkat.

Insentif diberikan dengan harapan mampu menopang konsumsi masyarakat dan menekan penggunaan bahan bakar fosil. Skema yang disiapkan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besarnya insentif dilihat dari kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik. Untuk mobil listrik mendapatkan diskon sebesar 40 persen hingga 100 persen. Sementara motor listrik memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp5 juta untuk pembelian satu unit baru.

Di sisi lain, legislator menyarankan pemerintah menghapus pajak kendaraan bermotor sebagai salah satu kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak. Pajak kendaraan bermotor satu tahun rata-rata hanya Rp200 ribu, sedangkan subsidi pemerintah selama ini untuk pengendara motor bisa mencapai Rp1,2 juta per tahun bagi yang menghabiskan bahan bakar bensin sebanyak 20-25 liter per bulan atau 240-250 liter per tahun.

Mengetahui ciri-ciri STNK palsu juga menjadi penting, terutama saat seseorang berencana membeli kendaraan bekas. Pembelian kendaraan bekas yang tidak disertai dokumen asli berisiko menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Salah satu modus penipuan yang kerap terjadi adalah penggunaan STNK palsu yang sekilas tampak meyakinkan.

Keaslian STNK bisa dilihat dari bagian hologram. Dokumen asli selalu dilengkapi hologram khusus yang terletak di pojok kanan atas. Tampilan ini bukan sekadar tempelan, melainkan punya ciri visual yang sulit ditiru. Pada STNK asli, warna hologram tetap abu-abu saat diterawang. Sementara pada STNK palsu, hologram biasanya berubah warna menjadi kekuningan atau tampak tidak konsisten.

Polisi juga telah menangkap beberapa pelaku pemalsuan STNK di wilayah Surabaya-Pasuruan. Lima orang sindikat penadah kendaraan dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diringkus. Mereka kerap beraksi di wilayah Surabaya dan Pasuruan.

Kesimpulan, pajak kendaraan bermotor menjadi topik hangat belakangan ini, terutama dengan adanya pemberitaan tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor di berbagai daerah. Pemerintah juga berencana memberikan insentif pajak kendaraan listrik sebagai upaya untuk mendukung penguatan ekonomi. Mengetahui ciri-ciri STNK palsu juga menjadi penting, terutama saat seseorang berencana membeli kendaraan bekas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *