Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Mei 2026 | Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada aparatur negara, termasuk pensiunan dan penerima pensiun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, pejabat negara hingga pensiunan.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada Juni 2026, meskipun pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairannya. Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal pencairan.
Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada sejumlah kelompok penerima, di antaranya pensiunan. Nominal yang diterima mengikuti besaran pensiun pokok bulanan masing-masing penerima. Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung sebesar satu kali uang pensiun bulanan.
Nilainya berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, dan jabatan terakhir sebelum pensiun. Berikut perkiraan nominal gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026:
- Golongan I: sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Golongan II: sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Golongan III: sebesar satu kali uang pensiun bulanan
- Golongan IV: sebesar satu kali uang pensiun bulanan
Pencairan gaji ke-13 biasanya dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak maupun cucu menjelang tahun ajaran baru. Karena itu, informasi jadwal pencairannya selalu menjadi perhatian masyarakat setiap memasuki pertengahan tahun.
Struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Para pensiunan pun diimbau terus memantau informasi resmi dari pemerintah maupun PT Taspen terkait jadwal pencairan agar tidak terpengaruh informasi yang belum jelas sumbernya.
Dengan pencairan yang diperkirakan dimulai pada Juni 2026, para pensiunan kini tinggal menunggu pengumuman resmi terkait tanggal penyaluran dari pemerintah.











