Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 02 Juni 2026 | Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai cair pada Juni 2026. Pembayaran gaji ke-13 ini merupakan penghasilan tambahan di luar gaji bulanan yang diberikan kepada ASN, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun akan dilaksanakan paling cepat pada 2 Juni 2026. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia.
Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun, kecuali dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.
Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar. Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
Secara umum, selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat Juni 2026. Besaran gaji ke-13 berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. Komponennya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Mereka yang menerima gaji ke-13 adalah aparatur negara termasuk PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah. Tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13, terutama mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
Kesimpulan, gaji ke-13 ASN dan pensiunan mulai cair pada Juni 2026, dengan besaran yang bervariasi berdasarkan pangkat dan jabatan. Pembayaran gaji ke-13 ini dilakukan secara bertahap dan tidak dikenakan potongan iuran atau pajak, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.











