Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 April 2026 | Jakarta, 30 April 2026 – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa hari ini adalah batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu resmi adalah 31 Maret 2026, namun kebijakan relaksasi memperpanjang hingga 30 April 2026 tanpa denda. Sementara itu, badan usaha diberikan tambahan waktu hingga 31 Mei 2026.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kewajiban ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan fiskal masyarakat. Keterlambatan melaporkan dapat menimbulkan sanksi administratif berupa denda, kecuali dalam periode relaksasi yang ditetapkan DJP.
Besaran Denda Jika Melewati Batas Waktu
| Jenis SPT | Besaran Denda |
|---|---|
| SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) | Rp500.000 |
| SPT Masa lainnya | Rp100.000 |
| SPT PPh Badan | Rp1.000.000 |
| SPT PPh Orang Pribadi | Rp100.000 |
Namun, untuk tahun pajak 2025, DJP mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP‑55/PJ/2026 yang menghapuskan denda dan bunga bagi pelapor yang mengirimkan SPT paling lambat 30 April 2026. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban wajib pajak dan memastikan kepastian hukum.
Langkah-Langkah Aktivasi dan Pelaporan via Coretax
- Akses portal resmi
coretaxdjp.pajak.go.iddan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. - Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, kemudian klik “Cari”.
- Lengkapi formulir dengan alamat e‑mail dan nomor telepon yang aktif.
- Verifikasi identitas menggunakan fitur pemindai wajah “Take a Photo” dan klik “Validasi Foto”.
- Setujui seluruh persyaratan, kemudian klik “Simpan”.
- Periksa kotak masuk e‑mail untuk menerima sandi sementara.
- Login kembali ke portal Coretax menggunakan sandi tersebut, lalu ubah dengan kata sandi baru yang lebih kuat.
- Setelah login berhasil, pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, isi data sesuai formulir, dan unggah dokumen pendukung bila diperlukan.
- Jika terdapat denda (di luar periode relaksasi), lakukan pembayaran melalui layanan bank yang terdaftar atau melalui aplikasi perbankan digital yang terhubung dengan DJP.
Proses pelaporan daring ini memudahkan wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban tanpa harus datang ke kantor pajak secara fisik. Sistem self‑assessment yang diterapkan menuntut wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya.
Relaksasi untuk Badan Usaha
Awalnya batas akhir pelaporan SPT badan ditetapkan pada 30 April 2026. Menanggapi masukan lebih dari 4.000 permohonan dari perusahaan, DJP memperpanjang batas pelaporan hingga 31 Mei 2026. Relaksasi ini memberi ruang bagi korporasi untuk menyelesaikan laporan dengan akurat, sekaligus mempertimbangkan target penerimaan negara pada bulan April.
Pemerintah juga tengah meninjau kemungkinan perpanjangan relaksasi pembayaran pajak badan, meski belum ada keputusan final. Kebijakan ini diharapkan dapat menambah kepastian bagi pelaku usaha dalam mengelola arus kas.
Pentingnya Kepatuhan Pajak
Kepatuhan membayar pajak tidak hanya menghindarkan wajib pajak dari sanksi administratif, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional. Pendapatan pajak menjadi sumber utama bagi anggaran negara dalam membiayai infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya.
Dengan adanya relaksasi, wajib pajak tetap diimbau untuk melaporkan tepat waktu. Keterlambatan di luar periode yang diberikan tetap akan dikenakan denda sesuai tabel di atas.
Wajib pajak yang belum memiliki akun Coretax disarankan segera melakukan aktivasi agar dapat mengakses layanan pelaporan daring, memeriksa status pelaporan, dan melakukan pembayaran denda bila diperlukan.
Dengan mengikuti panduan di atas, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban SPT Tahunan secara efisien, menghindari sanksi, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi Indonesia.











