Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Tugas Komisi Reformasi Polri (KPRP) telah selesai setelah menyerahkan rekomendasi reformasi Polri kepada calon presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi ini berisi 3.000 halaman yang menjadi hasil kerja keras KPRP dalam melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem kepolisian di Indonesia.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, Polri akan tindaklanjuti rekomendasi reformasi lewat revisi Undang-Undang dan aturan internal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya.
Revisi Undang-Undang Polri menjadi salah satu prioritas utama dalam rekomendasi KPRP. Hal ini karena Undang-Undang Polri yang saat ini berlaku masih memiliki beberapa kelemahan yang perlu diperbaiki. Dengan revisi Undang-Undang, diharapkan Polri dapat memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan efektif dalam melakukan tugasnya.
Selain itu, rekomendasi KPRP juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota Polri. Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan dan pendidikan yang lebih baik, serta peningkatan kesejahteraan anggota Polri.
Dengan demikian, diharapkan Polri dapat menjadi lembaga kepolisian yang lebih profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Rekomendasi KPRP ini menjadi langkah awal yang penting dalam melakukan reformasi Polri dan meningkatkan kinerja lembaga kepolisian di Indonesia.
Dalam beberapa waktu ke depan, diharapkan rekomendasi KPRP dapat segera diimplementasikan dan menjadi bagian dari kebijakan Polri. Dengan demikian, Polri dapat menjadi lembaga kepolisian yang lebih baik dan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.











