BERITA

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Lakukan Penertiban Parkir Liar

×

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Lakukan Penertiban Parkir Liar

Share this article
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Lakukan Penertiban Parkir Liar
Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan Lakukan Penertiban Parkir Liar

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 25 Juni 2026 | Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penertiban kendaraan parkir liar di kawasan Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang viral terkait pelanggaran parkir dan penyalahgunaan fasilitas umum di kawasan tersebut.

Operasi penertiban melibatkan personel dari TNI, Brimob, Polres Metro Jakarta Selatan, Sudinhub Jakarta Selatan, dan Satpol PP Jakarta Selatan. Dari hasil penertiban, petugas menyita delapan motor melalui pengangkutan menggunakan mobil derek jaring dan mencabut pentil 17 motor yang melanggar aturan parkir. Petugas juga menderek satu mobil, serta menertibkan seorang penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang beraktivitas sebagai juru parkir liar atau Pak Ogah.

Sementara itu, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur juga melakukan penertiban parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Penertiban ini dilakukan untuk mengurai benang kusut kemacetan akibat parkir liar yang kerap memakan bahu jalan. Pemerintah Kota Jakarta Timur melalui Sudinhub Jakarta Timur telah menerapkan sistem parkir di badan jalan (parkir on the street) secara terbatas.

Langkah ini diambil untuk menertibkan pelanggaran karena banyak kendaraan diparkir melebihi kapasitas dan tidak mematuhi baris parkir yang ditentukan, sehingga memicu kepadatan lalu lintas. Sistem parkir on the street ini dijalankan Sudinhub Jaktim serta UPT Perparkiran Dishub DKI.

Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan solusi penerapan parkir on the street sudah melalui kajian dalam satu tahun terakhir. Uji coba pernah dilakukan pada Februari hingga November 2025 dan penggunaan pembayaran melalui QRIS sudah dites pada Februari 2026.

Penertiban parkir liar di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur ini merupakan upaya untuk mengembalikan fungsi trotoar dan memperlancar arus lalu lintas. Petugas berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib parkir serta menjaga fungsi trotoar sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Dalam melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik kendaraan maupun pelaku usaha di sepanjang Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati agar mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar di luar fungsinya. Penertiban ini dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan mengedepankan pendekatan persuasif serta humanis.

Penertiban parkir liar ini merupakan langkah yang tepat untuk mengatasi masalah kemacetan dan penyalahgunaan fasilitas umum di Jakarta. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan fasilitas umum dan mematuhi aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *