BERITA

SIM Keliling: Cara Praktis untuk Perpanjang SIM A dan SIM C

×

SIM Keliling: Cara Praktis untuk Perpanjang SIM A dan SIM C

Share this article
SIM Keliling: Cara Praktis untuk Perpanjang SIM A dan SIM C
SIM Keliling: Cara Praktis untuk Perpanjang SIM A dan SIM C

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 30 Juni 2026 | Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini hadir di beberapa wilayah untuk memudahkan proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus perpanjangan SIM.

Di Jakarta, layanan SIM Keliling tersedia di lima wilayah, yaitu Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengunjungi lokasi-lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

Sementara itu, di Kota Medan, layanan SIM Keliling juga tersedia di beberapa lokasi, seperti Mal Pelayanan Publik, Komplek MMTC, dan depan CIMB Lapangan Merdeka. Layanan ini beroperasi mulai pukul 09.00-14.00 WIB.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat harus membawa beberapa dokumen, seperti KTP asli dan fotokopi, SIM asli yang masih berlaku beserta salinannya, serta surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif ini belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Layanan SIM Keliling ini merupakan alternatif bagi warga yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Dengan layanan ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.

Registrasi nomor HP baru juga akan menggunakan biometrik pengenalan wajah (face recognition) secara nasional mulai 1 Juli 2026. Proses ini akan melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi data kependudukan pengguna.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dan registrasi nomor HP baru dengan lebih mudah dan praktis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *