Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 Juni 2026 | Provinsi DKI Jakarta semakin dekat menuju target sertifikasi penuh bidang tanah. Hingga saat ini, sebanyak 98,6 persen bidang tanah di Jakarta telah terdaftar. Capaian tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) karena dinilai sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, capaian itu mencerminkan keberhasilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam menata administrasi pertanahan. "Sebanyak 98,6 persen bidang tanah di DKI Jakarta telah terdaftar. Capaian ini merupakan keberhasilan Bapak Gubernur dan jajaran dalam menata tata kelola administrasi pertanahan di Provinsi DKI Jakarta yang dapat menjadi contoh yang sangat baik bagi daerah-daerah lain di seluruh Indonesia," ujar Ossy.
Meski demikian, capaian tersebut tidak boleh berhenti sampai di situ. Kementerian ATR/BPN bersama Pemprov DKI Jakarta akan terus memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi bidang tanah yang belum terdaftar sehingga target 100 persen dapat segera tercapai. "Harapannya bukan hanya berhenti di sini, tetapi terus dimaksimalkan hingga 100 persen bidang tanah dapat terdaftar dan bersertipikat," kata dia.
Sertifikasi tanah yang telah mencapai 98,6 persen ini merupakan langkah maju dalam penataan administrasi pertanahan di Jakarta. Dengan capaian ini, Jakarta semakin dekat untuk menjadi provinsi dengan sertifikasi tanah yang lengkap dan terdaftar. Hal ini juga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen tanah dan meningkatkan keamanan hukum bagi pemilik tanah.
Dalam upaya untuk meningkatkan capaian sertifikasi tanah, Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN harus terus bekerja sama untuk mempercepat proses sertifikasi. Dengan demikian, target 100 persen sertifikasi tanah dapat segera tercapai dan Jakarta dapat menjadi contoh bagi provinsi lain di Indonesia.
Penyelesaian sertifikasi tanah yang lengkap dan terdaftar akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan pemerintah. Masyarakat akan merasa lebih aman dan tenang karena memiliki dokumen tanah yang lengkap, sedangkan pemerintah dapat dengan mudah mengelola dan mengawasi penggunaan tanah di Jakarta.
Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan capaian sertifikasi tanah harus terus dilakukan. Dengan kerja sama yang baik antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian ATR/BPN, target 100 persen sertifikasi tanah dapat segera tercapai dan Jakarta dapat menjadi provinsi dengan penataan administrasi pertanahan yang baik.





