Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 29 April 2026 | Jumhur Hidayat resmi dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Prabowo Subianto. Penunjukan ini menarik perhatian luas karena latar belakangnya yang pernah dipenjara pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejarah panjang sebagai aktivis mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Karier politiknya berawal pada akhir 1970-an ketika ia menjadi salah satu tokoh paling vokal di kalangan mahasiswa ITB. Pada tahun 1982, Jumhur menolak kunjungan Menteri Dalam Negeri Rudini ke kampus, aksi yang kemudian memicu penangkapan oleh aparat Orde Baru. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sempat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan kemudian dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Pada tahun 1992, ia dibebaskan dan melanjutkan aktivitasnya sebagai penggiat buruh serta peneliti kebijakan publik.
Pada tahun 2020, Jumhur kembali terjerat masalah hukum ketika ia dituduh menyebarkan berita bohong dalam polemik penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pengadilan menegakkan hukuman 10 bulan penjara. Namun, setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan sebagian besar ketentuan Omnibus Law, Jumhur mengklaim bahwa status hukumnya berubah. Ia menegaskan, “Saya tidak terpidana lagi karena undang‑undangnya sudah tidak berlaku”.
- 1982 – Penangkapan dan hukuman tiga tahun karena aksi mahasiswa.
- 1992 – Bebas dan kembali aktif di dunia buruh.
- 2020 – Dijatuhi hukuman 10 bulan terkait Omnibus Law.
- 2024 – Diangkat menjadi Menteri Lingkungan Hidup oleh Prabowo.
Pengakuan tersebut menuai beragam reaksi. Beberapa pihak mengkritik penunjukan seorang yang pernah menjadi narapidana, sementara tokoh intelektual seperti Rocky Gerung justru memuji keberagaman latar belakang dalam kabinet. Gerung berpendapat, “Keberadaan mantan narapidana yang kini memegang jabatan tinggi dapat memperkaya perspektif kebijakan, terutama dalam isu‑isu lingkungan dan keadilan sosial.”
Sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur menargetkan penanganan sampah kota sebagai prioritas utama. Ia menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengimplementasikan program daur ulang berbasis komunitas, memperkuat regulasi pengelolaan limbah industri, serta meningkatkan partisipasi publik dalam penanggulangan perubahan iklim. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang terus memburuk di kota‑kota besar Indonesia.
Penunjukan Jumhur Hidayat juga menandai dinamika politik Indonesia yang semakin kompleks, di mana figur-figur dengan rekam jejak kontroversial kini dapat menempati posisi strategis. Keberhasilan atau kegagalannya akan menjadi tolok ukur bagi pemerintahan Prabowo dalam mengelola isu‑isu lingkungan serta menilai relevansi pengalaman masa lalu dalam kebijakan publik modern.
Secara keseluruhan, perjalanan hidup Jumhur Hidayat mencerminkan transformasi pribadi yang signifikan, dari aktivis mahasiswa yang dibuang dari kampus, narapidana politik, hingga menjadi pejabat tinggi. Bagaimana ia memanfaatkan pengalaman tersebut untuk mengatasi tantangan lingkungan Indonesia akan menjadi sorotan utama dalam beberapa tahun ke depan.











