Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 17 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Suasana di kantor Ombudsman Republik Indonesia berubah drastis pada Kamis pagi ketika Ketua Ombudsman, Dr. Hery Susanto, S.Pi., M.Si., ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung (Kejagung). Penangkapan itu terjadi hanya enam hari setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo pada 10 April 2026. Di samping pengamanan ketat, satu hal yang menarik perhatian publik adalah ratusan karangan bunga ucapan selamat yang masih terpajang di depan gedung, seakan menandai masa jabatan yang belum sempat berbuah panjang.
Menurut saksi mata, petugas keamanan Kejagung menutup semua pintu gerbang keluar masuk kendaraan dan menanyai identitas setiap pengunjung yang ingin memasuki kompleks Ombudsman. Pada saat yang sama, tim penyidik menyiapkan peralatan untuk mengamankan area tempat penangkapan. Saat Hery Susanto keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, sebuah simbol resmi tersangka Korps Adhyaksa. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan, hanya berjalan tenang menuju mobil tahanan dengan tangan terborgol.
Kasus yang menjerat Hery Susanto merupakan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel antara tahun 2013 hingga 2025. Menurut penyelidikan awal, ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari PT TSHI untuk mengintervensi perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkaitan dengan kegiatan tambang. Penyidik Kejagung menyatakan bahwa materi perkara masih dalam tahap pendalaman, dan kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi tersebut.
Penangkapan Ketua Ombudsman ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas lembaga pengawas pelayanan publik. Ombudsman memiliki mandat untuk meneliti dan menindak praktik maladministrasi, korupsi, serta pelanggaran hak warga yang terjadi pada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan badan hukum milik negara. Ironi muncul ketika simbol-simbol penghormatan — karangan bunga yang masih segar — tetap berada di pelataran gedung, sementara pimpinan tertinggi lembaga tersebut kini berada di balik jeruji besi.
Reaksi publik beragam. Sebagian menganggap penangkapan ini sebagai bukti bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum, sementara yang lain menilai proses hukum masih terlalu cepat tanpa transparansi lengkap. Di media sosial, foto-foto karangan bunga yang masih terpasang menjadi meme viral, menyoroti kontras antara perayaan dan penegakan hukum. Namun, pejabat Kejagung menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka telah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan bahwa semua hak hukum Hery Susanto akan tetap dijaga.
Di sisi lain, internal Ombudsman RI kini harus menghadapi krisis kepercayaan. Pada hari penangkapan, pegawai tetap menjalankan tugas rutin, namun pengawasan keamanan yang ketat menandakan kemungkinan adanya tindakan preventif untuk melindungi dokumen dan data sensitif. Beberapa anggota lembaga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan agenda reformasi internal yang sebelumnya diusulkan oleh Hery Susanto, termasuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik.
Para ahli hukum menilai bahwa kasus ini dapat menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat tinggi. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto dapat dikenai hukuman pidana penjara dan denda, serta dilarang kembali menduduki jabatan publik. Sebaliknya, jika proses penyidikan menemukan kurangnya bukti kuat, hal itu dapat menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung di mata masyarakat. Oleh karena itu, observasi terhadap perkembangan persidangan selanjutnya sangat penting.
Kesimpulannya, penangkapan Ketua Ombudsman Hery Susanto memperlihatkan dinamika politik dan hukum yang kompleks di Indonesia. Sementara bunga ucapan selamat masih menempel di pelataran Ombudsman, proses hukum terus berjalan, menandakan bahwa simbol penghormatan tidak dapat menutupi fakta-fakta dugaan penyalahgunaan kekuasaan. Masyarakat menanti kejelasan lebih lanjut, baik dari Kejaksaan Agung maupun lembaga Ombudsman, demi menegakkan prinsip keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi negara.











