Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 23 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang pada rapat paripurna 21 April 2026. Keputusan bulat seluruh fraksi ini menandai berakhirnya proses legislasi terlama dalam sejarah Indonesia, yakni 22 tahun sejak usulan pertama pada tahun 2004.
Proses panjang tersebut melewati beragam dinamika politik, perdebatan substantif, serta revisi berulang. Pada tahap akhir, Panja RUU PPRT berhasil menyelesaikan seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Dari total 409 DIM, sebanyak 261 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, dan 100 DIM dihapus, menghasilkan rancangan undang‑undang berisi 12 bab dan 37 pasal.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PPPA) menegaskan bahwa undang‑undang ini menghapus istilah “majikan” dan “pembantu”, menggantinya dengan bahasa yang mencerminkan hubungan kerja yang setara dan berbasis hak asasi manusia. Ia menambahkan bahwa pekerja rumah tangga kini berhak atas jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum yang jelas.
Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyambut pengesahan tersebut sebagai “wadah perlindungan bagi pekerja rumah tangga”. Ia menekankan bahwa UU ini akan menjadi landasan bagi kebijakan kesejahteraan dan keadilan sosial, sekaligus menutup celah‑celah eksploitasi yang selama ini meresap dalam praktik domestik.
Bob Hasan, Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg, menambahkan bahwa hasil pembahasan telah dituangkan ke dalam 12 poin utama yang menjadi fokus implementasi. Poin‑poin tersebut meliputi:
- Pengaturan perlindungan pekerja berasaskan nilai kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT.
- Perekrutan tidak langsung melalui P3RT dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- PRT berhak memperoleh jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- Calon PRT wajib mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan penempatan.
- Perusahaan penempatan PRT harus berbadan hukum dan memiliki izin usaha resmi.
- P3RT dilarang memotong upah atau melakukan pemotongan sejenis.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW.
- Pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah sebelum UU berlaku tetap diakui haknya sebagai PRT.
- Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun sejak undang‑undang berlaku.
- Pengawasan ketat terhadap praktik rekrutmen ilegal dan perlindungan terhadap korban perdagangan manusia.
Implementasi UU PPRT diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga, memberikan kepastian hukum, dan mengurangi praktik kerja paksa. Pemerintah pusat dan daerah akan menyusun peraturan pelaksanaan, sementara lembaga‑lembaga terkait seperti Badan Penempatan PRT (P3RT) dan dinas tenaga kerja akan memperkuat mekanisme pengawasan.
Secara keseluruhan, pengesahan UU PPRT menjadi tonggak penting dalam agenda reformasi ketenagakerjaan Indonesia. Dengan landasan hukum yang kuat, diharapkan seluruh pihak—pemerintah, pemberi kerja, dan pekerja—dapat berkolaborasi menciptakan lingkungan kerja domestik yang adil, aman, dan bermartabat.









