BERITA

Pemerintah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

×

Pemerintah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Share this article
Pemerintah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Pemerintah 6 Provinsi Bebaskan Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Juni 2026 | Pemerintah 6 provinsi di Indonesia telah meluncurkan kebijakan baru yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini diterbitkan di tengah upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor di tengah ruang fiskal yang semakin terbatas.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk memangkas hambatan administratif yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. "Melalui kebijakan strategis ini, seluruh wajib pajak di Bangka Belitung dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu lagi melampirkan KTP pemilik pertama," kata Hidayat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Menurut Hidayat, aturan baru ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menguasai kendaraan, tetapi mengalami kesulitan mendapatkan KTP pemilik pertama saat hendak membayar pajak.

Selain Kepulauan Bangka Belitung, 5 provinsi lainnya juga telah meluncurkan kebijakan serupa. Pemerintah daerah ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan tidak membebani masyarakat.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak atau belum memperpanjang STNK. Melalui program ini, masyarakat bisa memperoleh berbagai keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga penghapusan tunggakan pajak di sejumlah daerah.

Setidaknya ada enam provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan pada 2026. Bentuk insentif yang diberikan pun berbeda-beda.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan 2026, dengan menerbitkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan denda maupun bunga akibat keterlambatan pembayaran. Pembebasan sanksi administratif diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus.

Kesimpulan, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan KTP pemilik pertama merupakan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah pelayanan publik dan meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *