Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Juli 2026 | Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, terkadang masyarakat membutuhkan untuk mengganti foto pada KTP-el mereka atau mencetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan ketentuan untuk mengganti foto KTP-el dan mencetak ulang KTP-el.
Untuk mengganti foto KTP-el, pemilik KTP-el harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan oleh Ditjen Dukcapil. Penggantian foto KTP-el hanya dapat dilakukan jika pemilik KTP-el mengalami perubahan fisik permanen pada area wajah, seperti cedera atau operasi medis, atau memiliki kondisi medis tertentu yang secara signifikan mengubah bentuk wajah asli. Selain itu, perubahan penampilan fisik yang signifikan dan bersifat permanen, seperti perubahan status penampilan dari yang sebelumnya tidak berhijab menjadi berhijab, atau sebaliknya, juga dapat menjadi alasan untuk mengganti foto KTP-el.
Sementara itu, untuk mencetak ulang KTP-el yang hilang atau rusak, masyarakat dapat melakukan pengajuan secara daring melalui aplikasi atau portal resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili masing-masing. Persyaratan untuk mencetak ulang KTP-el berbeda antara pengajuan karena kehilangan maupun kerusakan KTP-el. Bagi masyarakat yang kehilangan KTP-el, persyaratan utama meliputi surat keterangan kehilangan dari kepolisian serta salinan atau foto Kartu Keluarga (KK) terbaru. Sementara itu, untuk KTP-el yang rusak, pemohon wajib melampirkan foto fisik KTP lama yang rusak beserta salinan atau foto KK sebagai dokumen pendukung.
Setelah memenuhi persyaratan, masyarakat dapat mengajukan permohonan cetak ulang KTP-el secara daring. Proses pengajuan dilakukan melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil, dan pemohon harus membuat akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, alamat surat elektronik, serta nomor telepon yang aktif. Setelah proses registrasi selesai, pemohon dapat memilih menu layanan cetak ulang KTP-el karena hilang atau rusak sesuai kebutuhan.
Di beberapa daerah, tersedia layanan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang memungkinkan masyarakat mencetak sendiri KTP-el hanya dalam beberapa menit. Caranya adalah dengan memindai kode QR yang diterima, memasukkan PIN verifikasi, kemudian menunggu proses pencetakan selesai. Layanan ini menjadi salah satu inovasi pemerintah untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan sekaligus mengurangi antrean di kantor Disdukcapil.
Surat pengantar RT/RW masih diperlukan bagi penduduk yang akan didaftarkan ke dalam basis data kependudukan untuk pertama kali. Namun, untuk penggantian foto KTP-el dan cetak ulang KTP-el, surat pengantar RT/RW tidak lagi diperlukan. Masyarakat tetap diimbau untuk mengakses layanan hanya melalui aplikasi atau portal resmi Disdukcapil sesuai domisili masing-masing.
Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, proses penggantian KTP-el yang hilang maupun rusak dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien. Masyarakat tidak perlu lagi khawatir mengantre panjang di kantor Disdukcapil. Oleh karena itu, penting untuk memanfaatkan teknologi dan layanan digital yang tersedia untuk mempermudah proses administrasi kependudukan.
Kesimpulan, penggantian foto KTP-el dan cetak ulang KTP-el dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui layanan digital yang tersedia. Masyarakat hanya perlu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti proses pengajuan yang telah ditentukan. Dengan demikian, proses administrasi kependudukan dapat menjadi lebih efisien dan efektif.











