Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 13 Mei 2026 | Gaji ke-13 merupakan bonus tahunan yang selalu dinanti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polri, TNI, dan Pensiunan. Sebab, tambahan penghasilan ini terdiri dari sejumlah tunjangan yang dapat membantu berbagai kebutuhan rumah tangga.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian kepada negara.
Menurut informasi yang ada, gaji ke-13 pensiunan memiliki besaran yang berbeda pada setiap golongan atau jabatan terakhirnya, mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besarannya adalah sebagai berikut: Golongan I (Ia-Id): Rp1.748.100 – Rp2.256.700, Golongan II (IIa-IId): Rp1.748.100 – Rp3.208.800, Golongan III (IIIa-IIIc): Rp1.748.100 – Rp4.029.600, dan Golongan IV (Iva-IVe): Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Jadwal cair gaji ke-13 pensiunan 2026 masih belum diketahui pasti, namun umumnya sama seperti tahun sebelumnya yaitu periode Juni hingga Juli. Sehingga banyak masyarakat yang turut memperkirakan gaji ke-13 akan cair antara Juni sampai Juli 2026, meski belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairannya.
Gaji ke-13 adalah bonus yang diberikan pemerintah kepada aparatur negara sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan pengabdian, sekaligus membantu kebutuhan tertentu, seperti biaya pendidikan atau kebutuhan keluarga lainnya. Adapun gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan di luar gaji pokok.
Untuk mengetahui jawaban tentang besaran gaji ke-13 dan kapan cairnya pada tahun 2026, simak penjelasan yang mengacu pada PP No. 9 Tahun 2026 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Dalam Pasal 2 dalam peraturan yang sama, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada sejumlah pihak yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut uraiannya: Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2026 kepada: Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun, penerima manfaatnya meliputi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Maka pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada sejumlah ASN sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Kesimpulan, gaji ke-13 pensiunan 2026 masih belum diketahui pasti kapan cair, namun umumnya sama seperti tahun sebelumnya yaitu periode Juni hingga Juli. Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh ASN berbeda-beda tergantung pada beberapa aspek yang telah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026.











