Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 07 Mei 2026 | Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa demo buruh hanya membawa satu tuntutan, yaitu revisi atau perbaikan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Alih Daya.
Said Iqbal menjelaskan bahwa tuntutan untuk merevisi Permenaker dipilih daripada mencabut aturan itu, karena jika Permenaker 7/2026 dicabut, maka aturan yang mengatur soal perkerjaan alih daya bisa hilang.
Ia menyoroti bahwa dalam Permenaker 7/2026 tidak memuat pasal bahwa pekerja alih daya dilarang digunakan di proses produksi langsung untuk industri manufaktur dan atau kegiatan pokok di industri barang dan jasa.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung, seperti orang yang bekerja di pabrik mobil, pabrik elektronik, atau teller di bank.
Buruh menuntut agar Permenaker 7/2026 direvisi karena dapat memberi celah untuk melegalkan outsourcing.
Dalam aksi demonstrasi, buruh membentangkan spanduk besar dengan seruan yang sama, yaitu “Cabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya”.
Aksi demonstrasi ini merupakan bentuk protes buruh terhadap Permenaker 7/2026 yang dinilai melegalkan penggunaan pekerja outsourcing pada posisi pekerjaan inti.
Permenaker 7/2026 telah menjadi sorotan karena dianggap tidak melarang praktik outsourcing di lini produksi, sehingga buruh menuntut revisi aturan tersebut.
Dalam Permenaker sebelumnya, jika perusahaan melanggar ketentuan, hubungan kerja otomatis berubah menjadi karyawan tetap yang berhak atas pesangon, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan pensiun.
Namun, dalam Permenaker 7/2026, ketentuan tersebut dihilangkan, sehingga membuka celah hukum bagi perusahaan untuk menggunakan pekerja outsourcing tanpa harus memberikan hak-hak yang sama dengan karyawan tetap.
Oleh karena itu, buruh menuntut agar Permenaker 7/2026 direvisi untuk melindungi hak-hak buruh dan mencegah praktik outsourcing yang merugikan.











