Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 21 Mei 2026 | Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Bambang Niertjahyo sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tangerang Selatan. Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan rekomendasi tersebut telah diterbitkan sejak awal Mei 2026.
Rekomendasi perpanjangan jabatan Sekda Tangsel tersebut telah sesuai dengan regulasi, yakni aturan terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dengan adanya rekomendasi tersebut, Bambang tidak perlu mengikuti seleksi ulang untuk tetap menjabat sebagai Sekda Tangsel.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan, Tubagus Asep, membenarkan terkait terbitnya surat pengukuhan jabatan Sekda Tangsel tersebut. Dengan adanya SK tersebut, maka status Bambang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Tangsel setelah melalui proses evaluasi.
Di lain pihak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur terus mematangkan arsitektur reformasi birokrasi di lingkungan kerjanya. Langkah maju ini ditandai dengan keseriusan pemda dalam menerapkan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna membangun struktur birokrasi yang berbasis pada kinerja rill.
Komitmen tersebut diuji secara komprehensif melalui agenda ekspose di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI di Jakarta. Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.A.P., Sekda Kaur Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.Si., serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Implementasi manajemen talenta ini merupakan lompatan strategis Pemkab Kaur untuk memicu lahirnya birokrasi yang profesional, objektif, dan murni berbasis kompetensi. Melalui skema modern ini, kami juga ingin memperkuat pondasi prinsip merit dalam setiap proses pengisian jabatan struktural ke depan.
Pemerintah juga akan mengeluarkan kebijakan terbaru untuk ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik). Dengan kebijakan itu membuat karier mereka bisa moncer. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan bagi para aparatur sipil negara (ASN) guru, dosen. dan tenaga kependidikan (tendik) akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian izin belajar, tugas belajar hingga pencantuman gelar.
Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara BKN beserta jajaran bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Prof. Satryo Soemantri dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Prof. Abdul Mu’ti. Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN guru, dosen, dan tendik dalam mendukung pengembangan karier serta kompetensi mereka.
Lebih lanjut, Kepala BKN Zudan Arif bersama Mendiktisaintek Satriyo dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN. Kebijakan itu juga mencakup rencana pemutihan bagi ASN yang telah menyelesaikan pendidikan S1, S2, atau S3 tanpa memiliki izin atau tugas belajar sebelumnya.
Bagi yang sudah lulus, silakan diurus. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News. Dengan demikian, BKN menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah memenuhi prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN, sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalitas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah daerah.
Kesimpulan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan rekomendasi perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dan memberikan kemudahan prosedur kepegawaian bagi ASN PNS maupun PPPK guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik). Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memicu lahirnya birokrasi yang profesional, objektif, dan murni berbasis kompetensi.











