Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 18 April 2026 | JAKARTA – Pemerintah Indonesia kembali meluncurkan pembaruan signifikan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Dengan mengusung Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama, pemerintah mengelompokkan keluarga penerima ke dalam sepuluh kategori kesejahteraan atau desil. Pembaruan ini diharapkan meningkatkan akurasi, keadilan, dan ketepatan sasaran bantuan, terutama pada tahap kedua yang dijadwalkan cair pada April 2026.
Berbeda dari mekanisme sebelumnya yang lebih mengandalkan data pendapatan semata, sistem desil DTSEN menilai kondisi ekonomi secara komprehensif melalui empat indikator utama: tingkat pendapatan per kapita keluarga, kepemilikan aset produktif dan non‑produktif, kondisi fisik tempat tinggal beserta fasilitas sanitasi, serta jumlah anggota keluarga dan beban tanggungan. Penilaian menyeluruh ini memungkinkan pemerintah menempatkan keluarga pada salah satu dari sepuluh desil, sehingga prioritas bantuan dapat difokuskan pada kelompok yang paling membutuhkan.
Berikut adalah empat kategori desil yang menjadi fokus utama dalam penyaluran bansos tahap II 2026:
- Desil 1: Sangat miskin dengan prioritas sangat tinggi.
- Desil 2: Miskin dengan prioritas tinggi.
- Desil 3: Hampir miskin dengan prioritas sedang.
- Desil 4: Rentan miskin dengan prioritas terbatas.
Kelompok desil 5 hingga 10 berada di luar zona prioritas utama, namun tetap dipantau untuk memastikan tidak ada keluarga yang terlewatkan kebutuhan dasarnya. Pemerintah menekankan bahwa penyesuaian desil dilakukan secara berkala, menyesuaikan dinamika ekonomi riil masyarakat.
Data terbaru yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sebanyak 11.014 keluarga penerima manfaat (KPM) sebelumnya terdaftar di desil 5 ke atas kini telah dicoret dari daftar PKH‑BPNT. Angka ini mewakili sekitar 0,06 % dari total 18,15 juta keluarga yang menerima bansos pada triwulan pertama 2026. Proses pembersihan data ini disebut “inclusion error” karena melibatkan penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria sasaran.
| Kategori | Jumlah KPM |
|---|---|
| Inclusion error (Desil 5‑10) | 11.014 |
| KPM baru terklasifikasi (Desil 1‑4) | 25.665 |
Sementara itu, Kementerian Sosial mencatat penambahan sekitar 25 ribu KPM baru yang masuk ke dalam daftar penyaluran bansos triwulan II. Dari 77.014 keluarga yang belum memiliki desil pada siklus sebelumnya, 27.176 keluarga berhasil diverifikasi di lapangan, dengan 25.665 keluarga masuk ke dalam desil 1‑4 dan berpotensi menerima bantuan, sedangkan 1.511 keluarga berada di desil 5‑10.
Besaran bantuan tetap konsisten. Program BPNT (Bantuan Pangan Non‑Tunai) memberikan Rp200.000 per bulan kepada setiap KPM, sementara PKH (Program Keluarga Harapan) menyesuaikan nominalnya tergantung pada komponen keluarga, seperti ibu hamil (Rp750.000), anak usia dini (Rp750.000), siswa SD (Rp225.000), SMP (Rp375.000), SMA (Rp500.000), lansia (Rp600.000), dan penyandang disabilitas berat (Rp600.000). Gus Ipul menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada besaran bantuan tersebut.
Penerima bansos dapat memeriksa status desil mereka melalui sistem baru DTSEN yang dapat diakses secara daring. Cukup masukkan NIK pada portal resmi Kementerian Sosial, dan hasil desil serta hak bantuan akan tampil secara real‑time. Langkah ini mempermudah transparansi dan mengurangi ketergantungan pada birokrasi tradisional.
Implementasi sistem desil ini juga berperan penting dalam mengoptimalkan alokasi anggaran pemerintah. Dengan menyalurkan bantuan secara lebih tepat sasaran, diharapkan dapat meminimalisir pemborosan anggaran serta meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial, terutama pada lapisan masyarakat yang paling rentan.
Secara keseluruhan, pembaruan sistem bansos 2026 menandai langkah maju dalam upaya pemerintah mengintegrasikan data sosial‑ekonomi secara terpadu. Penggunaan DTSEN, pengelompokan desil, serta mekanisme verifikasi lapangan yang lebih ketat diharapkan dapat menjamin bahwa bantuan sosial tepat pada yang membutuhkan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap program kesejahteraan nasional.











