Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Mei 2026 | Penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan kasus yang penuh tanda tanya. Empat anggota TNI duduk sebagai terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Mereka dituduh melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus karena sakit hati atas interupsi yang dilakukan Andrie terhadap rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont.
Menurut pengakuan para terdakwa, penyiraman air keras dilatarbelakangi oleh sakit hati mereka atas perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup. Namun, hakim mempertanyakan motif kesal atau dendam pribadi para terdakwa, karena mereka tidak bertugas saat Andrie Yunus melakukan interupsi di Hotel Fairmont.
Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menggunakan cairan pembersih karat campur air aki mobil. Hakim juga memerintahkan Andrie Yunus untuk hadir dalam persidangan. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang motif dan keterlibatan para terdakwa.
Dalam persidangan, hakim menyoroti kejanggalan motif kesal atau dendam pribadi para terdakwa. Hakim juga mempertanyakan apakah ada perintah untuk melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Kasus ini masih dalam proses persidangan dan belum ada keputusan yang pasti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan contoh kasus yang penuh tanda tanya. Motif dan keterlibatan para terdakwa masih belum jelas, dan persidangan masih dalam proses. Kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan tentang hak asasi manusia dan perlindungan terhadap aktivis.











