BERITA

Warganet Diminta Tak Perlu Menyerahkan Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya

×

Warganet Diminta Tak Perlu Menyerahkan Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya

Share this article
Warganet Diminta Tak Perlu Menyerahkan Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya
Warganet Diminta Tak Perlu Menyerahkan Fotokopi e-KTP, Ini Alasannya

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 10 Mei 2026 | Masyarakat tidak harus selalu menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) saat mengakses layanan tertentu, seperti check-in hotel maupun mendaftar di fasilitas layanan publik. Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, masyarakat masih dapat menggunakan kartu identitas lain untuk keperluan verifikasi data.

Menurut Teguh, praktik fotokopi KTP yang masih kerap dilakukan hingga saat ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya Pasal 16, Pasal 79, serta Pasal 84 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Ia menegaskan, jika yang diminta hanya kartu identitas, maka masyarakat tidak wajib menyerahkan KTP-el karena data yang tercantum di dalamnya harus dilindungi dari potensi penyalahgunaan. Penyimpanan fotokopi KTP tanpa sistem keamanan yang memadai dapat meningkatkan risiko kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi.

Teguh menjelaskan, praktik fotokopi KTP masih terjadi karena sebagian lembaga pengguna masih menggunakan sistem administrasi manual dan arsip fisik dalam proses pelayanannya. Selain itu, sejumlah regulasi di berbagai instansi disebut masih mensyaratkan penggunaan fotokopi KTP sehingga aturan tersebut perlu ditinjau kembali.

Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar proses verifikasi identitas ke depan tidak lagi bergantung pada dokumen fisik berupa fotokopi KTP. KTP elektronik yang telah dilengkapi chip seharusnya digunakan melalui pembacaan digital menggunakan card reader atau perangkat elektronik lainnya, bukan dengan cara difotokopi.

Upaya tersebut tentu saja adalah PR kita bersama, kerja bareng kita bersama, seluruh stakeholder yang terkait, berbagai kementerian dan lembaga, dan pastinya masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam mengakses layanan publik tanpa harus khawatir tentang penyalahgunaan data pribadi.

Sebagai kesimpulan, masyarakat tidak perlu menyerahkan fotokopi e-KTP saat mengakses layanan tertentu, karena ada alternatif lain yang lebih aman dan nyaman. Dengan memanfaatkan teknologi yang ada, kita dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam proses verifikasi identitas, sehingga masyarakat dapat lebih yakin dan percaya diri dalam mengakses layanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *