Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

Share this article
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Bagi Pekerja Rentan

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 09 Mei 2026 | BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi masyarakat sipil.

Baru-baru ini, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jambi menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi perlindungan tenaga kerja di lingkungan Muhammadiyah.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas peluang kolaborasi dalam memperluas cakupan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh elemen Muhammadiyah, termasuk amal usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, dan unit usaha lainnya.

Sekretaris PWM Jambi, Agus Setiyono, menyambut baik inisiatif kerja sama tersebut sebagai bagian dari upaya memperluas manfaat perlindungan sosial bagi umat. Menurutnya, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh elemen Muhammadiyah mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.

BPJS Ketenagakerjaan juga berharap pekerja sektor informal dapat melakukan pendaftaran mandiri. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, berharap pekerja sektor informal bisa melakukan pendaftaran mandiri sebagai opsi lain disamping bantuan melalui pembiayaan pemerintah daerah maupun perusahaan.

Hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6,7 juta pekerja rentan memperoleh perlindungan melalui dukungan APBD, APBDes, Program SERTAKAN, kolaborasi pemangku kepentingan, serta Dana Bagi Hasil (DBH).

BPJS Ketenagakerjaan mengajak pemerintah daerah, badan usaha, dan pemangku kepentingan lainnya berkolaborasi dalam Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional.

Dalam upaya mewujudkan target perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan, BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan berbagai langkah strategis yang dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, sekaligus memperluas literasi dan awareness jaminan sosial ketenagakerjaan hingga ke tingkat komunitas melalui keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan berbagai simpul sosial di masyarakat.

Sebanyak 15 kepala daerah, badan usaha, dan usaha kecil menengah (UKM) menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan inovasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award diberikan kepada Pemprov Banten, Kabupaten Tangerang, dan Desa Panongan Kabupaten Tangerang. Pemprov Banten memiliki Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar mengatakan, potensi risiko perekonomian terus terjadi yang bakal menekan pekerja. Sehingga risiko terhadap pekerja juga ada. Ia menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pekerja dapat terlindungi dari risiko sosial ekonomi dan memiliki kesejahteraan yang layak.

Kesimpulan, BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas perlindungan bagi pekerja rentan di Indonesia. Hal ini dilakukan melalui berbagai cara, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah, badan usaha, dan organisasi masyarakat sipil. Dengan demikian, diharapkan pekerja dapat terlindungi dari risiko sosial ekonomi dan memiliki kesejahteraan yang layak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *