Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sejumlah saksi ahli yang hadir membedah substansial dakwaan, terutama terkait perhitungan kerugian negara.
Dalam kesaksiannya, mantan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, menegaskan Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa tidak memenuhi tiga syarat mutlak. Menurut dia, penghitungan kerugian negara hanya dapat dilakukan BPK sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 2016, dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28 Tahun 2026.
Agung menambahkan prosedur pemeriksaan investigasi dalam perhitungan kerugian negara yang digunakan juga tidak didasarkan pada adanya prediksi. Kemudian, metode perhitungan kerugian negara yang digunakan tidak sesuai dengan karakteristik barang yang diadakan. Akibatnya, lanjut dia, LHA kerugian negara yang diajukan sebagai alat bukti pada kasus ini tidak mengungkap, serta tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti.
Sementara itu, saksi ahli lainnya, Prof. Nindyo Pramono, meluruskan tudingan kepemilikan saham dari terdakwa Nadiem Makarim di perusahaan tertentu. Dia menegaskan tidak ada larangan bagi seorang Menteri untuk memiliki saham. Ahli hukum bisnis itu juga menilai pengunduran diri Nadiem dari jabatan komisaris untuk menghindari benturan kepentingan.
Dalam kesempatan yang sama, ahli hukum administrasi negara, Prof. I Gede Pantja Astawa, mempertanyakan alasan Peraturan Menteri (Permendikbud) yang diterbitkan Nadiem dipersoalkan. Padahal, substansinya sama dengan peraturan yang dikeluarkan menteri-menteri sebelumnya.
Di luar kasus ini, Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Haerul Saleh meninggal dunia dalam kebakaran rumahnya di Jakarta Selatan. BPK RI menyampaikan duka cita atas meninggalnya Haerul Saleh.
Kasus Chromebook ini masih dalam proses persidangan, dan hasilnya belum dapat diprediksi. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa kasus ini telah menimbulkan banyak perdebatan dan pertanyaan tentang pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.











