Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 08 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk mempertahankan insentif pajak dan bebas ganjil-genap untuk kendaraan listrik. Keputusan ini diambil untuk mendukung percepatan adopsi kendaraan listrik di ibu kota dan menekan polusi transportasi.
Menurut Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, kebijakan ini mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, keberadaan mobil listrik juga dinilai memberikan sejumlah manfaat, terutama dari sisi penghematan energi dan pengurangan polusi udara.
Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas keputusan ini. Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyatakan bahwa keputusan ini membuktikan konsistensi Jakarta sebagai pionir transformasi energi di Indonesia.
Beberapa keuntungan bagi pengguna kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta meliputi pembebasan penuh Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar nol persen. Selain itu, mobil listrik juga tetap dikecualikan dari aturan pembatasan jalur ganjil genap.
Kebijakan ini diyakini akan mempercepat target emisi nol bersih nasional dan menurunkan total biaya kepemilikan kendaraan listrik bagi konsumen. AEML berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengembangkan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.
Dengan sinergi antar daerah, polusi transportasi dapat ditekan secara kolektif. Keputusan Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan kendaraan listrik, perlu dilakukan kampanye dan edukasi yang lebih luas. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat kendaraan listrik dan berpartisipasi dalam upaya menekan polusi transportasi.











