Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 04 Mei 2026 | Kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, yang berlokasi di Sorosutan, Kelurahan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kembali menimbulkan sorotan publik setelah aparat kepolisian menggerebek tempat penitipan anak pada 24 April 2026. Penyidikan mengungkap bahwa sejumlah anak diikat, dipukuli, dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Dari total 103 anak yang terdaftar, 53 anak diidentifikasi sebagai korban setelah pemeriksaan awal. Di tengah hingar-bingar tersebut, muncul pertanyaan kritis mengenai peran akademisi yang terlibat dalam yayasan tersebut, khususnya dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang tercatat sebagai penasihat yayasan.
Cahyaningrum Dewojati, seorang dosen UGM, diketahui sekaligus menjabat sebagai penasihat Yayasan Little Aresha. Nama beliau sempat menjadi sorotan karena yayasan yang dipimpinnya terjerat dalam kasus penyiksaan anak. Namun, esai akademik yang ditulis oleh Cahyaningrum, berjudul “Merayakan Fiksi Populer Indonesia”, tetap dipublikasikan oleh portal Kritik Sastra, Tengara.id pada 30 April 2026. Redaksi portal menjelaskan bahwa kontrak penulisan dan proses penyuntingan telah selesai jauh sebelum kasus tersebut terungkap, sehingga keputusan untuk tetap menayangkan esai diambil dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan kebebasan akademik.
Menanggapi spekulasi publik, pihak UGM memberikan pernyataan resmi melalui Kantor Humas. Universitas menegaskan posisi netral dan objektif, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi. UGM menolak melakukan tindakan administratif terhadap dosen yang bersangkutan sampai ada keputusan hukum yang jelas. “Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen melindungi hak-hak semua pihak, termasuk korban, keluarga, serta staf akademik yang terlibat,” ujar juru bicara UGM. Pernyataan ini selaras dengan sikap Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) yang juga menolak menarik tulisan akademik meski kasusnya masih dalam proses hukum.
Polisi mengidentifikasi sejumlah tersangka dalam kasus Little Aresha. Di antara 13 tersangka, terdapat inisial DK (51) yang merupakan Ketua Yayasan, serta inisial AP (42) sebagai Kepala Sekolah. Kedua tokoh ini dituduh memberi perintah lisan kepada pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan. Berikut adalah ringkasan singkat mengenai tersangka yang diungkapkan oleh pihak kepolisian:
- DK (51) – Ketua Yayasan, juga pemilik daycare.
- AP (42) – Kepala Sekolah, dianggap ikut memberi arahan.
- FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), DM (28) – Pengasuh yang melaksanakan perintah.
Selain itu, penyidik menegaskan bahwa tindakan pengikatan dan penahanan anak dilakukan secara sistematis, bahkan terdapat praktik “turun‑temurun” di mana instruksi kekerasan disampaikan oleh senior kepada pengasuh baru. Kapolresta Yogyakarta menambahkan bahwa kondisi fisik ruangan daycare sangat tidak layak, dengan sirkulasi udara minim dan ruang yang berlebihan menambah penderitaan anak-anak.
Respons UGM, meski bersifat menunggu hasil penyelidikan, menuai beragam reaksi. Sebagian kalangan akademisi menilai langkah universitas terlalu pasif, mengingat reputasi institusi dapat terpengaruh oleh keterlibatan dosen dalam yayasan yang tengah diselidiki. Sementara itu, kelompok advokasi anak menuntut agar universitas segera meninjau kembali afiliasi dosen dengan lembaga yang terlibat dalam pelanggaran hak anak. Di sisi lain, sebagian pihak mengingatkan pentingnya menjunjung prinsip due process, sehingga tidak ada tindakan sepihak yang melanggar prosedur hukum.
Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas tentang etika kepengurusan lembaga pendidikan dan sosial, terutama ketika seorang akademisi menjabat dalam organisasi non‑formal yang mengelola anak-anak. Keterkaitan antara kredibilitas akademik dan tanggung jawab sosial menjadi sorotan utama, mendorong institusi pendidikan tinggi untuk memperketat kebijakan konflik kepentingan serta melakukan monitoring yang lebih ketat terhadap keterlibatan stafnya di luar kampus.
Ke depannya, UGM berjanji akan terus memantau perkembangan kasus Little Aresha dan siap mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan hasil penyelidikan. Universitas juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak anak, memperkuat integritas akademik, serta memastikan bahwa setiap anggota komunitas akademik berperilaku sesuai dengan nilai‑nilai etika yang dijunjung tinggi.











