HUKUM

Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang

×

Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang

Share this article
Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang
Eks Kepala KSOP Penerima Setoran dari Samin Tan Segera Disidang

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 16 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Handry Sulfian (HS) dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. HS merupakan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung yang terseret kasus korupsi pertambangan Samin Tan.

HS diduga menerima setoran dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan agar batu bara ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) milik Samin Tan di Murung Raya, Kalimantan Tengah, bisa berlayar meskipun izinnya telah diterminasi.

Tersangka HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan terafiliasi milik Tersangka ST padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang izinnya sudah diterminasi.

Tak hanya itu, HS diduga menerima sejumlah uang dari agen kapal sebagai imbalan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) tanpa melakukan pengecekan sesuai aturan.

Penerimaan uang ilegal tersebut membuat HS mengabaikan kewajiban pemeriksaan dokumen penting dari kementerian terkait.

Sementara itu, Kapolda Bangka Belitung (Babel) Irjen Viktor Sihombing menegaskan siap menindaklanjuti instruksi dari Presiden Prabowo Subianto soal maraknya tambang ilegal di wilayah Babel.

Viktor memastikan tidak akan pandang bulu menindak pelaku penambangan timah ilegal, termasuk jika ditemukan oknum aparat yang terlibat.

Penegakan hukum terhadap tambang liar di wilayah Bangka Belitung (Babel) sudah dan akan terus berjalan secara konsisten.

Kapolda juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang legal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pihaknya berjanji akan mengawal rencana pemerintah daerah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Terkait penindakan oknum penegak hukum yang diduga membekingi pertambangan liar maupun jalur penyelundupan, eks Kadivkum Polri ini menegaskan sikap tegas tanpa toleransi.

HS kini ditahan di bawah kewenangan Kejari Jakpus. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Agustus 2026 hingga 1 September 2026.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dan penambangan ilegal akan terus dilakukan secara konsisten.

Hal ini merupakan langkah yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *