Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 Agustus 2026 | PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.900 karyawannya. DPRD Sulteng meminta perusahaan memastikan pemenuhan hak ribuan pekerja yang kena PHK tersebut.
Anggota DPRD Sulteng Takwin menyebut PHK dalam jumlah besar tidak hanya berdampak terhadap pekerja, tetapi juga keluarga dan aktivitas perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri. “Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia di Palu, Senin (10/8/2026).
PT GNI secara bertahap melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja dari total sekitar 6.325 karyawan seiring dengan penyesuaian kondisi operasional dan keuangan perusahaan. Takwin meminta Pemprov Sulteng bersama Pemkab Morowali Utara melakukan pengawasan serta memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah berjalan secara terbuka.
Dia menilai persoalan operasional maupun keuangan yang dihadapi perusahaan tidak boleh jadi alasan mengabaikan hak pekerja. “Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” tuturnya.
Takwin juga meminta perusahaan memberikan kepastian mengenai hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses pekerja terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menilai PHK dalam jumlah besar dapat memberikan dampak lanjutan terhadap konsumsi rumah tangga, usaha kecil, sektor jasa, dan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya mengawasi penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.
Dalam beberapa bulan terakhir, PT GNI telah melakukan penyesuaian operasional dan keuangan perusahaan. Namun, hal ini tidak berdampak signifikan terhadap peningkatan kinerja perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk melakukan PHK terhadap sekitar 1.900 pekerja.
PHK massal ini tentu akan berdampak besar terhadap pekerja dan keluarga mereka. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah juga harus mengawasi penyelesaian administrasi PHK dan menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang kehilangan penghasilan.
Dalam kesimpulan, PHK massal di PT GNI Morowali Utara harus diatasi dengan memastikan hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan dan pemerintah harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan meminimalkan dampak terhadap pekerja dan keluarga mereka.









