HUKUM

Pengacara Nadiem Mangkir, Dipertanyakan Contempt of Court dalam Kasus Chromebook

×

Pengacara Nadiem Mangkir, Dipertanyakan Contempt of Court dalam Kasus Chromebook

Share this article
Pengacara Nadiem Mangkir, Dipertanyakan Contempt of Court dalam Kasus Chromebook
Pengacara Nadiem Mangkir, Dipertanyakan Contempt of Court dalam Kasus Chromebook

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 26 April 2026 | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Rabu, 22 April 2026 setelah penasihat hukum terdakwa, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, tidak hadir di ruang sidang. Ketidakhadiran tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi “contempt of court” yang dapat memperlambat proses peradilan.

Menurut keterangan yang diterima dari tim pers, Nadiem sempat mengeluh sakit saat berada di sel rumah tahanan, namun dokter Kejaksaan menyatakan bahwa kondisi fisiknya fit untuk mengikuti persidangan. Meskipun demikian, kuasa hukum Nadiem tidak muncul, sehingga tim pengawalan Kejaksaan membawanya ke rumah sakit terdekat. Sementara itu, Nadiem menggelar konferensi pers dan melaporkan hakim kepada sejumlah lembaga pengawas, termasuk Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi Yudisial, serta Komisi III DPR RI.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai tindakan penasihat hukum yang absen dapat dikategorikan sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. “Ya, bisa juga dikategorikan contempt of court,” ujarnya dalam wawancara pada Sabtu, 25 April 2026. Fickar menegaskan bahwa langkah tersebut justru merugikan Nadiem sebagai terdakwa karena menghambat jalannya persidangan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Fickar menjelaskan bahwa dalam praktik peradilan, ketidaksesuaian pandangan antara pihak-pihak yang berperkara memang dapat terjadi, namun tidak boleh menghalangi proses pengadilan. Ia menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki kewenangan untuk meminta hakim melanjutkan sidang meskipun penasihat hukum tidak hadir, bahkan dapat memaksa kehadiran terdakwa secara fisik bila diperlukan demi kelancaran proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ketidakhadiran penasihat hukum merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan dalam proses peradilan. “Segala bentuk keberatan atau permohonan penundaan harus disampaikan secara resmi di depan majelis hakim, bukan melalui tindakan absen sepihak,” ujarnya. Roy menambahkan bahwa meskipun Nadiem dinyatakan sehat oleh dokter, tim JPU tetap meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan tanpa menunggu kuasa hukum.

Kasus Chromebook sendiri melibatkan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat elektronik untuk sekolah-sekolah negeri. Penyelidikan menunjukkan adanya indikasi penyimpangan prosedur pengadaan dan kemungkinan adanya suap. Nadiem Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada periode 2019-2024, kini menjadi terdakwa utama dalam kasus ini.

Pengamat hukum menilai bahwa jika tindakan absen penasihat hukum dianggap sebagai contempt of court, maka konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, denda, atau bahkan penahanan bagi kuasa hukum yang bersangkutan. Selain itu, tindakan serupa dapat memicu pertimbangan hakim untuk menunda atau membatalkan proses persidangan, yang pada gilirannya dapat memperpanjang masa penahanan terdakwa.

Dalam upaya menjaga integritas proses peradilan, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diharapkan akan meninjau laporan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem. Namun, para ahli memperingatkan bahwa upaya mengalihkan fokus melalui laporan kepada lembaga pengawas dapat dianggap sebagai taktik politik yang mengganggu jalannya keadilan.

Situasi ini juga menimbulkan perdebatan publik tentang hak terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum yang memadai versus kewajiban pihak pembela untuk menghormati peraturan pengadilan. Sementara proses hukum masih berjalan, publik menantikan keputusan hakim apakah sidang akan dilanjutkan tanpa kuasa hukum atau apakah akan ada sanksi terhadap penasihat hukum yang absen.

Ke depan, keputusan hakim akan menjadi titik penting dalam menentukan arah kasus ini. Jika hakim memutuskan melanjutkan sidang tanpa penasihat hukum, Nadiem akan menghadapi proses persidangan secara langsung, yang berpotensi mempercepat penyelesaian perkara. Sebaliknya, jika hakim menunda sidang untuk menunggu kehadiran penasihat hukum, proses hukum dapat mengalami penundaan lebih lama, menambah tekanan pada sistem peradilan.

Pengembangan kasus ini akan terus dipantau oleh media dan lembaga pengawas, mengingat implikasinya tidak hanya bagi Nadiem Makarim secara pribadi, tetapi juga bagi persepsi publik terhadap independensi dan ketegasan lembaga peradilan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *