Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 Juli 2026 | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjukkan kesan persatuan dalam menangani perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Pertemuan ini membantah isu konflik antara kepolisian dan kejaksaan.
Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengkritik pengalihan penanganan perkara Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejagung, karena dinilai tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mahfud menyebut Febrie belum pernah diperiksa oleh penyidik meskipun sudah menjadi tersangka.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo menanggapi kritik Mahfud MD dengan singkat, mengatakan bahwa hal itu sudah dibicarakan. Listyo juga meminta awak media menanyakan langsung dasar kritik tersebut kepada Mahfud.
Pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung ini membuktikan bahwa keduanya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Febrie Adriansyah dengan profesional dan sesuai dengan hukum.
Pertemuan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga stabilitas dan menghindari kegaduhan dalam penanganan perkara hukum.
Presiden RI Prabowo Subianto juga telah memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Istana untuk membahas perkara Febrie Adriansyah. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan rapat terbatas tersebut, namun tidak berkomentar tentang apakah Prabowo memarahi Jaksa Agung pada kesempatan tersebut.
Dalam menjaga stabilitas, pemerintah harus memastikan bahwa penanganan perkara hukum dilakukan dengan profesional dan sesuai dengan hukum.
Kesimpulan dari pertemuan Kapolri dan Jaksa Agung ini adalah bahwa keduanya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara Febrie Adriansyah dengan profesional dan sesuai dengan hukum, serta menjaga stabilitas dalam penanganan perkara hukum.











