Ekonomi

Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tak Turun Usai Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

×

Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tak Turun Usai Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Share this article
Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tak Turun Usai Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen
Menteri UMKM: Pendapatan Ojol Tak Turun Usai Komisi Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen

Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 15 Juli 2026 | Mayoritas pengemudi ojek online (ojol) mengaku pendapatannya tetap terjaga setelah pemberlakuan kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikator. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pendapatan ojol tidak turun setelah kebijakan tersebut diberlakuakan.

Ia mengaku telah mengkonfirmasi 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai daerah dan mayoritas driver ojol mengaku bersyukur dengan kebijakan yang diusung langsung oleh Presiden Prabowo tersebut. Namun, ada beberapa pengemudi yang merasakan penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, hal itu bukan disebabkan oleh perubahan pembagian komisi, melainkan karena masa libur sekolah dan libur perkuliahan.

Mitra pengemudi ojol, Reza, mengatakan bahwa manfaat dari kebijakan komisi 8 persen ini sudah dirasakan langsung di lapangan, dan mengapresiasi kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol. Ia berharap status ojol sebagai UMKM dapat diikuti dengan program nyata, seperti stimulus, pemberdayaan, maupun kemudahan akses terhadap berbagai program pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan mitra.

Sebagian pengemudi ojol lainnya mengeluhkan bahwa potongan aplikasi masih berkisar di atas 20%. Mereka mengaku bahwa biaya aplikasi dan biaya asuransi masih dipotong dari pendapatan mereka, sehingga pendapatan mereka tidak mengalami kenaikan. Mereka berharap pemerintah dapat memperhatikan hal ini dan mengambil tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan bahwa potongan aplikasi bagi ojek online masih berkisar di atas 20%. Ia mencontohkan ada satu kasus, konsumen membayar Rp 15.500, kemudian aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Lalu dari Rp 12.000 yang tersisa ini kemudian dipotong lagi sebesar 8%, sehingga pengemudi hanya mendapatkan Rp 11.040, dengan total potongan aplikasi sebesar 29%.

Kesimpulan dari kebijakan ini adalah bahwa pemerintah telah berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol dengan memangkas komisi aplikator menjadi 8%. Namun, masih ada beberapa masalah yang perlu diperhatikan, seperti potongan aplikasi yang masih berkisar di atas 20% dan biaya aplikasi serta biaya asuransi yang masih dipotong dari pendapatan mitra ojol. Pemerintah perlu memperhatikan hal ini dan mengambil tindakan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *