Lintas Opini – Berita Terkini, Akurat, Terpercaya – 14 Juli 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) akhir-akhir ini menjadi sorotan publik berbagai isu yang berkaitan dengan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya. Salah satu isu yang hangat dibicarakan adalah kasus Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dilaporkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Baru-baru ini, muncul berita bahwa Febrie Adriansyah diduga sedang umrah di Arab Saudi, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus korupsi. Kejagung langsung membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa Febrie masih berada di Indonesia dan telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Febrie tidak mungkin meninggalkan Indonesia karena telah dicekal oleh penyidik. Ia juga menekankan bahwa Kejagung mengetahui keberadaan Febrie dan memastikan seluruh pergerakannya masih berada dalam pengawasan aparat penyidik.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform, Bhatara Ibnu Reza, mendesak Kejagung untuk segera menahan Febrie Adriansyah agar tidak terjadi intervensi dalam penanganan kasus korupsi. Ia menilai bahwa penahanan Febrie sangat penting untuk mencegah terjadinya tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Di sisi lain, Kejagung dan Polri juga melakukan pertemuan untuk memperkuat sinergi dalam penegakan hukum. Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa kedua institusi tersebut akan terus memperkuat koordinasi dalam penanganan kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
Kejagung juga telah mengeluarkan surat penghentian pengumpulan data dan keterangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Surat tersebut ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi dan diterbitkan pada Jumat (10/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan ihwal beredarnya surat instruksi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penarikan perintah itu lantaran batas waktu pengumpulan data terkait persoalan program MBG telah selesai.
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejagung dan aparat penegak hukum lainnya harus terus memperkuat koordinasi dan sinergi untuk mencegah terjadinya intervensi dan tebang pilih. Dengan demikian, penanganan kasus korupsi dapat berjalan efektif dan efisien, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.











